Jadi Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018, KPK Langsung Tahan 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Selasa 10-01-2023,19:48 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Risza Saputra

Diketahui, kasus dugaan suap 'ketok palu' diungkap KPK pada 2021 lalu. Berdasarkan kontruksi perkara yang diungkap KPK, para petinggi di DPRD Jambi meminta uang 'ketok palu' untuk menggolkan sejumlah proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi.

Petinggi fraksi dan komisi DPRD Jambi mengumpulkan anggota dewan untuk menentukan sikap pengesahan RAPBD Jambi. 

BACA JUGA:Warga Sukasari Sarolangun Nyaris Bentrok dengan SAD Aur Gading, Ini Penyebabnya 

BACA JUGA:KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Mereka meminta jatah antara Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi yang kemudian dibagi-bagi ke sejumlah anggota dewan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

Kategori :