Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Boleh Dilewati Motor, Berapa Tarifnya?

Selasa 10-01-2023,07:35 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jalan tol dibangun untuk mempercepat jalur tempuh pengendara.

Namun, tidak semua kendaraan boleh lewat jalan tol. Seperti motor, tidak boleh lewat jalan tol.

Tidak diperbolehkannya jalan tol dilewati motor ada beberapa alasan. Utamanya, karena faktor keselamatan.

Di Indonesia sendiri, ada aturannya. Yaitu, Peraturan pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, menerangkan bahwa hanya kendaraan roda empat yang diizinkan menempuh jalan tol.

BACA JUGA:Emosi Serumpun 

BACA JUGA:Hore! Tahun 2023 Ini, PNS Bakal Dapat 2 Bonus Sekaligus, Cek Jadwal Pencairannya

Namun, ada jalan tol di Indonesia yang boleh dilewati motor.

Meski memang, hanya sedikit jalan tol di Indonesia yang boleh dilewati motor.

Mau tahu jalan tol mana saja yang memperbolehkan motor lewat? Simak artikel ini ya.

Berikut daftar jalan tol di Indonesia yang boleh dilewati motor:

BACA JUGA:Deretan Shio Paling Beruntung Tahun 2023: Rezeki Melimpah, Karir Melejit, Bertemu Tambatan Hati 

BACA JUGA:Apa Perbedaan Shio dan Zodiak? Simak Penjelasannya

1. Jalan Tol Surabaya-Madura (Suramadu)

Jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) adalah jalan tol di Indonesia yang boleh dilewati motor.

Jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) diresmikan Presiden SBY pada tahun 2009 dengan panjang 5.438 meter.

Kategori :