MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi menangkap pria bernama Hendri Sariputra, warga pulau pekan Kabupaten Bungo yang merupakan CPNS di Dinas Pariwisata Bungo.
Oknum PNS ini tertangkap karena aksinya mencuri sepeda motor N-Max di sebuah rumah kosong beberapa waktu lalu. Akibatnya, oknum PNS tersebut diberi sanksi dinonaktifkan dari statusnya sebagai PNS.
Hendri mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor hasil gadai mendapatkan Rp6 juta karena suka bermain judi slot.
Dalam sehari, dia bisa menghabiskan uang Rp3 juta untuk main judi slot. Di samping itu, Hendri rupanya juga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dia mengaku kembali nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi. Selain itu, dia juga merupakan pecandu sabu dan judi slot.
"Sudah 3 kali masuk penjara di lapas Bungo dan kasus terakhir kasus narkoba," kata Hendri, saat diwawancarai Selasa 3 Januari 2022.
Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Bungo Zainudin saat dikonfirmasi membenarkan, kalau oknum tersebut adalah pegawai PNS di Dinas Pariwisata Bungo yang dipimpinnya.
Dia sendiri mengakui, bahwa yang bersangkutan sudah disanksi. "Untuk pelaku prosesnya sudah sampai Badan Kepegawaian Daerah dan sudah dinonaktifkan," jelasnya.
BACA JUGA:Jika Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Wilayah Mana Saja yang Dilewati?
BACA JUGA:Teng...!! Pemerintah Resmi Turunkan Harga BBM Pertamax Menjadi Rp 12.800 per 3 Januari 2023
Kadis mengaku bahwa pelaku sudah sering keluar masuk penjara. "Tentu ini sangat melanggar peraturan yang ada. Ke depan saya tegaskan tidak ada yang melanggar aturan aturan di luar kaedah dan norma," bebernya.
"Kami menghimbau kepada para PNS lainnya ada sanksinya yang berlaku yakni pemecatan. Ada jenjang kewenangan dari dinas bagi melanggar Peraturan menjadi PNS. *