Kapolresta Jambi menambahkan, pelaku ini berhasil diamankan di salah satu kos-kosan yang ada di Wilayah Jambi Timur.
BACA JUGA:Melawan Polisi, Spesialis Pembobol Alfamart di Jambi Ini Akhirnya Roboh Dipelor
BACA JUGA:Ingat, Malam Ini, Polda Jambi Stop Mobilisasi Angkutan Batu Bara
Pada saat hendak diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
"Selain dilakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku ini juga merupakan residivis yang telah 3 kali menjalani hukuman di lapas Jambi," sambung Kapolresta.
Berdasarkan pengakuannya, barang hasil jarahannya sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
"Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, " pungkasnya. *