KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sepanjang tahun 2022 ini, Satpol PP Kota Jambi mendapatkan ada 146 pelanggaran. Itu meliputi baik pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), maupun pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) yang terjadi di Kota Jambi.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang terjadi di tahun 2022 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2021 terjadi 328 pelanggaran Perda ataupun Perwal.
"Semakin menurun pelanggaran itu semakin baik," kata Mustari saat dikonfirmasi. Meski jumlah pelanggaran menurun, Mustari menyebutkan untuk jumlah sanksi denda pelanggaran cukup berimbang.
"Kalau melihat di tahun 2020 sesuai data yang ada semakin menurun, tetapi jumlah sanksi Perda yang diberikan agak berimbang. Seperti bangunan itu satu pelanggar bisa kena Rp50 juta ada tiga pelanggar Rp150 juta yang bisa masuk ke kas daerah," jelasnya.
BACA JUGA:Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Terminal Tipe A Muara Bungo Belum Ada Peningkatan
BACA JUGA:Disbunnak Tanjab Timur Sebut Penyakit yang Serang Kambing di Dusun Jumantan Bisa Menular ke Manusia
Diketahui, pada tahun 2020 ini untuk sanksi denda pelanggaran mencapai Rp266 juta yang masuk ke dalam kas daerah. Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait dengan Perda maupun Perwal.
Kondisi ini menurut Mustari, membuat masyarakat melakukan pelanggaran-pelanggaran di Kota Jambi. "Sosialisasi terhadap peraturan daerah ini memang belum optimal, oleh karena itu dengan adanya penindakan yang disebarkan luaskan juga oleh media, ini menjadi suatu catatan untuk pelaku usaha," ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti pelaku usaha yang mengganggu ketertiban umum maka akan dilakukan tindakan. "Walaupun mereka memiliki izin, secara lingkungan masyarakat keberatan itu juga tidak bisa dilaksanakan. Dan jika mereka memiliki usaha tetapi tidak membayarkan pajak, itu juga dapat dilakukan pembinaan dan penegakan hukum," jelasnya.
Adanya aduan masyarakat terkait aktivitas meresahkan di Alpine Kost, membuat Satpol PP Kota Jambi menyegel kost-kostan tersebut, yang berada di RT 05, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Senin 26 Desember 2022.
BACA JUGA:Di Provinsi Jambi, 100.649 Keluarga Berisiko Stunting, Tanjab Timur Tertinggi
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, penertiban tersebut sesuai laporan warga di RT 05, bahwa usaha Kostan Alpine membuka bebas bagi pengunjung yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami tim terpadu penertiban penegekan hukum daerah melakukan penindakan terhadap salah satu tempat usaha kos-kosan berdasarkan laporan kejadian warga masyarakat di RT 5 Kelurahan Beringin,” kata Mustari.
Mustari mengatakan, penutupan sementara ini dilakukan, karena kosan Alpine karena telah melanggar Perda No 47 Tahun 2022. Selanjutnya, kata dia akan diserahkan kepada pihak kecamatan dan kelurahan. *