Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara kemudian denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. *
Polres Bungo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi APBDus Tanah Periuk Tahun 2017
Kamis 15-12-2022,17:16 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Gita Savana
Kategori :
Terkait
Kamis 20-02-2025,13:32 WIB
Razia PETI di Bungo, Polres Bungo Bakar Belasan Dompeng
Selasa 18-02-2025,19:41 WIB
Awal 2025, Kasus DBD di Bungo Menurun, Warga Tetap Diminta Waspada dan Jaga Kebersihan
Senin 10-02-2025,13:14 WIB
Operasi Keselamatan Siginjai Polres Bungo Tahun 2025 Dimulai, Ini Sasarannya
Minggu 09-02-2025,11:41 WIB
Kecelakaan Maut di Bungo, Mobil Hantam Sepeda Motor, 1 Orang Tewas
Jumat 07-02-2025,07:33 WIB
Gak Kapok 3 Kali Dipenjara, Residivis Spesialis Bongkar Ruko di Bungo Akhirnya Tertangkap di Merangin
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,00:35 WIB
BREAKING NEWS: Kecelakaan di Mayang, Sopir Ojol Tewas
Jumat 21-02-2025,11:11 WIB
Kulit Kamu Kusam? Begini Tips Mencerahkan Kulit, Jadi Lebih Pede
Kamis 20-02-2025,23:40 WIB
Dilantik Prabowo Jadi Bupati Batang Hari, Fadhil: Terimakasih Masyarakat Batang Hari
Jumat 21-02-2025,09:56 WIB
Tak Hanya untuk Perhiasan, Ini Arti Posisi Cincin di Tiap Jari
Jumat 21-02-2025,09:06 WIB
Hasil Liga Europa: Ajax vs Union Saint-Gilloise, Skor 1-2, Lolos Agregat 3-2!
Terkini
Jumat 21-02-2025,20:14 WIB
Juara Lagi, Putri SMAN 5 Kota Jambi Tumbangkan Netco
Jumat 21-02-2025,19:25 WIB
Menakar Kinerja Srikandi Pertama Pemimpin Kota Jambi
Jumat 21-02-2025,19:17 WIB
Pelepasan Pj Wali Kota Jambi, Ratusan ANS Mengantar dari Grha Siginjai Hingga Ke Bandara
Jumat 21-02-2025,18:05 WIB
Ibu Muda Melahirkan Bayi Kembar 4 di Batanghari, Begini Kondisinya
Jumat 21-02-2025,11:11 WIB