Komnas HAM dan UNESCO Sebut Teknologi Berpengaruh Penting Terhadap Keselamatan Jurnalis

Minggu 11-12-2022,06:17 WIB
Editor : Surya Elviza

“Platform social media perlu melakukan sesuatu lebih kuat lagi untuk mengatasi sebaran disinformasi, ujaran kebencian dan tetap memberikan perlindungan pada kebebasan berekspresi,” katanya. 

BACA JUGA:2 Perusahaan Batu Bara Sudah Lewat Jalur Sungai, Gubernur Jambi Minta Perusahaan Lain Lakukan Hal Serupa

BACA JUGA:9 Nama Sungai di Sumatera Selatan, Alasan Sumsel Disebut Batanghari Sembilan

Bahkan ada sesi khusus, dimana Komnas HAM melakukan sosialisasi standar norma pengaturan atau SNP tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah dirumuskan Komnas HAM.

Sementara itu, Atnike Sugiro, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya kebebasan pers merupakan salah satu hak yang penting dan mendukung hak-hak lain.

“Jurnalis merupakan bagian dari pembela hak asasi manusia yang saat ini mengalami dampak dari disrupsi teknologi,” ujarnya.  

Ia mengatakan teknologi memberi ruang media digital tumbuh subur. Namun tidak diikuti dengan kualitas pemberitaan, tapi sekedar mengejar klik atau pembaca.

BACA JUGA:Wow! Ini 5 Fakta Unik Palembang, Kota Tertua di Indonesia

BACA JUGA:Cek Kembali Syarat Naik Kereta Api Sebelum Liburan Nataru

“Jurnalisme di era cengkaraman digital juga mengalami tekanan. Ketika media tidak bisa menjaga integritas, mendorong demokrasi lebih baik.

Sebaliknya menyebarkan disinformasi merupakan dampak negatif dari disrupsi teknologi,” katanya. 

Diskusi diselenggarakan secara hybrid dengan sistem offline di Auditorium Lantai 2 Perpustakaan Nasional dan online melalui Zoom Meeting dan YouTube media partner @BeritaKBR dan @Bantuanhukumpers.

Sesi pertama membahas mengenai “Kebebasan Berekspresi vs Konten Berbahaya.” Moderator Citra Dyah Prastuti (Pemimpin Redaksi KBR.id) ini membongkar konsekuensi dari alat berbasis artificial intelligent pada hak asasi manusia, dengan fokus pada keseimbangan kebebasan berekspresi dan penyebaran konten berbahaya di Internet. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Susi Air, Simak Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Langgar Aturan, Kantor Imigrasi Kerinci Deportasi Satu WNA Asal Malaysia

Empat narasumber yang mengisi pada sesi pertama, yaitu Atnike Nova Sigiro (Ketua Komnas HAM), Novi Kurnia (Center for Digital Society/ Universitas Gadjah Mada).

Kategori :