Cek Kembali Syarat Naik Kereta Api Sebelum Liburan Nataru

Sabtu 10-12-2022,16:18 WIB
Editor : Surya Elviza

PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -PT KAI Divre III Palembang mengingatkan kembali syarat-syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Terutama menjelang liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2023, yang dimulai tanggal 22 Desember 2022 - 8 Januari 2023.

Perlu Anda ingat, jika ingi berlibur harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga masyarakat terutama penumpang kereta api bisa menjaga kesehatan mereka.

Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Bakso Viral yang Enak di Jambi, Sudah Pernah Coba?

BACA JUGA:3 Shio Paling Beruntung Jelang Nataru, Rezeki dan Kebahagiaan Melimpah, Yuk Cek Ada Shio Kamu Gak?

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan agar perjalanan masa liburan ini menjadi lebih nyaman dan menyenangkan, kami mengingatkan kembali tentang SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tersebut.

Dimana, SE tersebut telah berlaku sejak 30 Agustus 2022 lalu. Adapun persyaratan lengkap sebagai berikut.

Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

"Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.

BACA JUGA:Berkunjung ke Semen Padang, Pemimpin Redaksi dari 5 Provinsi di Sumatera Eksplorasi Indarung I

BACA JUGA:Minggu ini, Harga Sawit di Jambi Turun Jadi Rp2.662 per Kilogram

Kemudian, usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

Lalu, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," paparnya.

Kategori :