JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bersama Tim Samsat Polda Jambi Jasa Raharaja Bercerita (Memberi Cendramata dan Sharing Berita) diskon pajak kendaraan bermotor di SMA Negeri 2 Sungai Penuh, Rabu, 30 November 2022. Hadir dalam sosialisasi Diskon Pajak kendaraan bermotor Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sungai Penuh. Jasa Raharja bercerita bersama narasumber lain yakni Kepala UPTD PPD Samsat Sungai Penuh Bapak Indra Gunawan S.Sos, M.Si, Kepala Satuan Lalu Lintas Sungai Penuh Bapak Yudistira S.Sos, MM beserta tim Samsat Sungai Penuh.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan Informasi terkait acara sosialisasi, “Jasa Raharja Jambi kembali berkolaborasi bersama mitra terkait yakni Tim Samsat Sungai Penuh untuk memberikan pengetahuan dini kepada generasi muda atau pelajar di SMA Negeri 2 Kota Jambi perihal Kewajiban pemilik kendaraan bermotor membayarkan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan yang dimilikinya”.
Giat sosialisasi disambut dan diikuti dengan baik oleh para siswa/siswi SMA Negeri 2 Sungai Penuh. Penjelasan lebih lanjut oleh Donny“ Siswa/i yang hadir diberikan Informasi terkait pemilik kendaraan bermotor berkewajiban membayar pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotornya, yang digunakan pemeritah untuk pembangunan daerah serta penjaminan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta memberikan himbauan terkait undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada para pelajar”.
Sosialisasi terkait Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada para siswa/i diharapakan diperpanjang informasinya oleh para pelajar kepada orang tua,“ Para Pelajar diberikan edukasi bahwa jika pemilik kendaraan tidak membayarkan pajak kendaraanya 2 tahun berturu-turut maka kendaraan dianggap bodong, maka diinformasikan kepada para pelajar juga diinformasikan sedang ada diskon pajak kendaraan dan SWDKLLJ periode 3 dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022 di Provinsi Jambi”tutup Donny.
BACA JUGA:Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Ditemukan Meninggal Dunia di Parkiran
BACA JUGA:Andalkan Kamera Besar, Xiaomi 12T 5G Resmi Meluncur dengan Harga Rp 6 Jutaan
Pembelajaran dini pada generasi muda perihal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 diharapkan menanamkan sikap kepatuhan dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor sejak dini. Pemutihan Periode III Tahun 2022 Provinsi Jambi merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Daerah Jambi didukung Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.*