Delapan Organisasi Profesi Kesehatan di Jambi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Selasa 29-11-2022,19:00 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak delapan organisasi profesi kesehatan di Jambi, menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law). 

Kedelapan organisasi kesehatan tersebut yakni IDI Wilayah Jambi, DPW PPNI Provinsi Jambi, DPW PATEKI Provinsi Jambi, PD PAFI Provinsi Jambi, PD IBI Provinsi Jambi, PDGI Wilayah Jambi, IAI Provinsi Jambi dan PTGMI Provinsi Jambi.

Mereka menolak RUU kesehatan Omnibus Law yang disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Rumah Kito Hotel dan Resort, Selasa 29 November 2022.

 

Ketua Forum Organisasi  Profesi Kesehatan se-Provinsi Jambi, dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B.,M.Kes, FINACS, FICS yang juga Ketua IDI Wilayah Jambi didamping Sekretaris Ns. Umar S.Kep.,M.KM yang juga Ketua DPW PPNI Provinsi Jambi mengatakan penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dikarenakan penetapan program prioritas Prolegnas oleh DPR RI. Dimana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law).

BACA JUGA:Catat..!! Mulai 21 November 2022 Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan

BACA JUGA:Mantap, 178 Orang Lulus Tahap Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan di Pemprov Jambi

 

"Kami organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran, berdasarkan amanah dibeberapa undang-undang Lex Specialis bidang kesehatan (a.I UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UNo. 36 tentang tahun 2014 Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 4 tahun 2019, res)," kata Ketua Forum Organisasi  Profesi Kesehatan se-Provinsi Jambi, dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B.,M.Kes, FINACS, FICS.

Sehubungan dengan RUU Kesehatan (Omnibus Law) pihaknya pun menyatakan sikap yakni, perlu sinergitas Pemerintah, DPR RI, organisiasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan dibidang kesehatan.

 

 Mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan, dengan melibatkan organisasi profesi terkait, sehingga profesionalisme tetap terjaga, dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diupayakan.

 

"Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan masyarakat, yang bertanggung jawab, memiliki etika, dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus dijaga dan ditingkatkan mutunya melalui peran Pemerintah, dan organisasi profesi kesehatan," terangnya.

BACA JUGA:Ini Daftar Promo Restoran dan Kafe Spesial Piala Dunia 2022, Ayoo Serbu...!!

BACA JUGA:Ini Fitur Fitur Tersembunyi di Ponsel yang Banyak Belum Diketahui

 

Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien, pihaknya pun bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), tidak menghapus undang-undang yang mengatur tetang Profesi Kesehatan lainnya.

 

Juga mendesak Pemerintah maupun DPR lebih aktif, melibatkan organisasi profesi kesehatan, dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.

 

"Atas dasar pertimbangan pengaturan Omnibus Law harus mengacu kepada kepentingan masyarakat. Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik, dan mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang kesehatan," tandasnya.

 

Dalam konferensi pers ini langsung dihadiri Ketua PDGI Wilayah Jambi drg. Iwan Hendrawan, MARS, Ketua PD IBI Provinsi Jambi Hj. Suryani, SPd.,MPH, Ketua IAI Provinsi Jambi Apt. Darma Satria, S.Farm.,M.E, Ketua PATELKI Provinsi Jambi Raden Mustofa, S.K.M.,MPH, Ketua PD PAFI Provinsi Jambi Halik Ashari, S.E.,M.M,  dan Ketua PTGMI Provinsi Jambi Maria Yuniati, SKM dan undangan lain. *

 

 

Kategori :