JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) diduga telah memalak pengusaha Kota Semarang bernama Agus Hartono sebesar Rp 10 Miliar.
Pernyataan inipun langsung diungkapkan oleh Agus Hartono yang mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Terkait pengakuan Agus, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan respons terkait pengakuan tersebut.
Terkait hal tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah.
BACA JUGA:Catat..!! Mulai 21 November 2022 Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan
BACA JUGA:Polda Jambi Bantu Krisis Air Bersih di Seberang Kota Jambi, Warga: Terima Kasih Kapolda Jambi
"Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berbagai pemberitaan di media, dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud. Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 November 2022.
Dalam surat yang dibuat pengusaha tersebut, nama Sesjampidsus Andi Herman (mantan Kajati Jateng), Koordinator Jaksa Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari disebut dalam surat teguran hukum itu.
Tak hanya itu. Nama Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng Leo Jimmy Agustinus juga disebut oleh Kamaruddin Simanjuntak pengacara Agus Hartono.
Dikatakan Ketut Sumedana, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa terebut, Kejagung tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
BACA JUGA:Alvin Ukraina
BACA JUGA:Rumah Makan Saung Kito Muara Bungo Ludes Terbakar
"Apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," terangnya.
Saat ini, lanjut Ketut, Komisi Kejaksaan RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial.
"Kami melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," urainya.
Di sisi lain, Kejaksaan akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka AS yang juga sebagai pelapor. Tujuannya demi mendapatkan kepastian dan keadilan.
"Terkait perkembangan penanganan perkara akan kami update Secepatnya," pungkas Ketut.
BACA JUGA:Simak, 7 Rekomendasi Warung Bakso Legendaris di Kota Palembang
BACA JUGA:Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
Seperti diberitakan, Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Oknum Kejati Jateng itu diduga meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Oknum Kejati Jateng yang dimaksud oleh Agus Hartono adalah Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
BACA JUGA:Film Petualangan Sherina 2 Segera Syuting, Ini Daftar Nama Pemainnya
Pada Rabu, 23 November 2022, Agus Hartono membuat Surat Teguran Hukum yang ditujukan kepada Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 14 Semarang.
Surat Teguran Hukum tersebut terdiri dari dua halaman dan ditandatangani oleh Agus Hartono di atas meterai 10000.
Pada surat itu, Agus Hartono juga menyebut nama Andi Herman (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) yang sejak 27 Oktober 2022 lalu menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Di awal suratnya, Agus Hartono menulis kalimat 'dengan hormat'.
BACA JUGA:Asosiasi Pengusaha Tolak Kenaikan UMP Jambi, Begini Respon Gubernur Jambi Al Haris
BACA JUGA:Seminggu Menikah, Istri Ketiga Vincent Raditya Langsung Lahirkan Anak Pertama
Dalam surat itu, Agus Hartono menyebut dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan:
1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022tanggal 20 Juni 2022.
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.
3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022,tertanggal 20 Juni 2022.
BACA JUGA:Film Petualangan Sherina 2 Segera Syuting, Ini Daftar Nama Pemainnya
BACA JUGA:Ini Kata Ahli Cara agar Anak Gemuk dan Sehat, Cek Ya Bunda...
4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.
"Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tulis Agus Hartono dalam surat tersebut Kamis, 24 November 2022.
Agus Hartono mengatakan dugaan permintaan uang itu disampaikan oleh Putri Ayu Wulandari pada dirinya saat diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Juli 2022.
"Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan Juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 (empat) mata di ruang pemeriksaan lantai 1 (satu) pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," lanjut Agus Hartono dalam suratnya.
BACA JUGA:Masih Perbaikan Jalan, Gubernur Jambi Al Haris Buka Opsi Angkutan Batu Bara Bisa Beroperasi
Menurut Agus Hartono, dugaan permintaan uang tersebut disampaikan Putri Ayu Wulandari atas perintah Kajati Jateng kala itu.
"Bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah KAJATI (Bapak Andi Herman S.H.,M.H.). Namun karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda , maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut," urai Agus Hartono.
Dia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak adil. Karena itu, Agus Hartono melaporkannya kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI.
"Bagi saya penetapan tersangka tersebut diatas sangat tidak adil, dan saya akan proses dengan cara melaporkan/mengadukan perbuatan anda ini kepada Yang Terhormat Jaksa Agung RI dan Kepada Yang Terhormat Ketua Komisi Kejaksaan RI di Jakarta," terangnya.
BACA JUGA:Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditetapkan Tersangka Suap oleh KPK
BACA JUGA:Pria di Bungo Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu 43,47 Gram
Selain itu, Agus Hartono juga meminta agar dua penetapan dirinya sebagai tersangka dicabut.
"Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut. Karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan anda sebesar Rp. 5,000,000.000, (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sehingga untuk 2 (dua) SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh Milyar Rupiah)," beber Agus Hartono dalam suratnya.
Di akhir suratnya, Agus Hartono menyebutkan dirinya menandatangani sendiri surat teguran hukum itu di atas meterai.
"Demikian surat teguran hukum ini saya buat dan saya tandatangani diatas materai, agar menjadi maklum. Terima kasih," tutup Agus Hartono.
BACA JUGA:Tips Rapikan dan Dekorasi Kamar Mandi, Sederhana Namun Mewah
BACA JUGA:Raih Juara 2 Kelas T1G AXCR 2022 di Thailand jadi Kado Terindah Memen Harianto di HUT ke 44
Surat teguran hukum tersebut telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke sejumlah instansi.
Antara lain Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB Cabang Semarang, Ombudsman, KPK, DPR, Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Kejaksaan RI, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kapolri hingga Presiden RI
Sesjampidsus Memasang Default Timer untuk Pesan Baru
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara pengusaha kota Semarang Agus Hartono, blak-blakan soal dugaan upaya pemalakan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan oknum Kejati Jateng.
BACA JUGA:Rapat Bersama Mendagri, Gubernur Jambi Al Haris Sampaikan Penanganan Kenaikan Harga Beras
BACA JUGA:Sebanyak 680 Ribu Penanak Nasi Akan Dibagikan Gratis untuk Masyarakat
Kamaruddin Simanjuntak membenarkan dugaan upaya pemerasan yang diduga dilakukan koordinator jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
"Dia (Putri Ayu Wulandari) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin, Kamis 24 November 2022.
Saat ini, Andi Herman sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajati Jateng. Sejak 27 Oktober 2022 lalu, Andi Herman menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Kajati Jateng yang baru kini dijabat oleh Made Suarnawan yang sebelumnya Direktur TUN pada Jamdatun.
BACA JUGA:Seminggu Menikah, Istri Ketiga Vincent Raditya Langsung Lahirkan Anak Pertama
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kapolda Jambi Pertajam Fungsi Intel
"Dia (Andi Herman, Red) baru pergantian belum lama. Ini kan baru dipraperadilankan kasusnya di Semarang," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.
Terkait hal itu, Kamaruddin menyebut telah melakukan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.
"Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner Ke Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR dan lain-lain," jelasnya.
Kamaruddin yang juga pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, menyebut tindakan Putri Ayu Wulandari yang mewakili atau mengatasnamakan Kajati Jateng, dinilai sudah keterlaluan.
BACA JUGA:Deretan Camilan Sehat dan Diklaim dapat Perlambat Penuaan
BACA JUGA:5 Penyakit yang Mengintai Jika Kurang Minum Air Putih
"Kok malah minta uang Rp 10 miliar gitu. Ini kan berarti bermasalah penegakan hukumnya," imbuh Kamaruddin.
Menurutnya, kasus tersebut terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana.
"Permasalahannya adalah perjanjian pasca kredit. Sudah dicicil berapa tahun. Ini kan nggak bisa. Perjanjian masalah kredit kok dijadikan perkara korupsi. Perjanjian pasca kredit ini kan ada penawaran. Ada kolateral. Ada penjamin yang menyerahkan sejumlah Rp 20 miliar asetnya," papar Kamaruddin.
Terkait dugaan permintaan uang Rp 10 Miliar tersebut, fin.co.id sudah berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru, 2 Orang Luka-luka
BACA JUGA:Laskar Pemuda Kota Jambi Apresiasi Kapolda Jambi, yang Kirim 9 Ton Air Bersih untuk Warga Seberang
Pada Kamis, 24 November 2022 pukul 18.34 WIB, fin.co.id mengirim pesan ke Putri Ayu Wulandari melalui aplikasi WhatsApp (WA) nomor +62812-8515-0XXX.
Namun, hingga berita ini diturunkan Putri Ayu Wulandari belum membalas atau menjawab pesan tersebut.
Sesjampidsus Andi Herman hingga Sabtu, 26 November 2022, belum bersedia menjawab konfirmasi fin.co.id yang dilayangkan via WhatsApp (WA).
Sejak Kamis, 24 November 2022 pukul 20.32 WIB, fin.co.id telah berupaya mengonfirmasi Andi Herman terkait hal tersebut.
Fin.co.id mengirim pesan ke Andi Herman melalui WA nomor +62812-9234-XXX.
Tetapi, Andi Herman belum membalas atau menjawab pesan tersebut.
Andi Herman juga terlihat memasang default timer untuk pesan-pesan baru yang masuk ke nomornya. (Rizal Husen/fin.co.id)
Artikel ini juga tayang di fin.co.id
Dengan judul Pengusaha semarang mengaku dipalak oknum kejati jateng rp 10 miliar begini respons kejagung