Seluruh aturan baru yang tersedia mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 27 November 2022, Scorpio, Anda Jelas Berjuang Dengan Sesuatu yang Besar
Berikut syarat lengkap penumpang kereta api untuk libur Nataru yang tercantum di SE tersebut:
1. Penumpang berusia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster);
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
BACA JUGA:Pengertian dan Keutamaan Sujud Sahwi, Niat dan Tata Cara Melakukannya
BACA JUGA:Simak, 7 Rekomendasi Warung Bakso Legendaris di Kota Palembang
2. Penumpang berusia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
BACA JUGA:Gempa Jerman