JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untuk kamu yang akan berpergian dengan menggunakan kereta api, ada syarat terbaru nih.
Perusahaan BUMN kembali memberi tahu kepada seluruh calon penumpang terkait syarat terbaru naik kereta api musim libur Nataru 2022-2023.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri menghitung angkutan masa liburan Nataru 2022-2023 mulai keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Dengan demikian, syarat terbaru naik kereta api musim libur Nataru 2022-2023 berlaku mulai keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
BACA JUGA:Simak, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Minggu 27 November 2022
BACA JUGA:Kecelakaan Maut King vs Avanza di Tanjab Barat, 1 Orang Meninggal di Tempat, Begini Kronologinya
Ada sejumlah syarat naik kereta api. Khususnya, untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas sudah wajib vaksin ketiga (booster).
Dikutip dari radartasik.disway.id, PT KAI menyebarkan informasi tersebut lewat unggahan akun Instagram di akun @kai121_ pada Jumat 25 November 2022.
”Railmin ulas lagi, untuk KA antarkota, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi dosis ketiga, penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua,” tulis akun @kai121_ pada caption unggahan Instagram.
Sementara penumpang anak-anak atau usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Aquarius, Anda Merasa Sendirian Dalam Beberapa Hal
BACA JUGA:Ternyata Mendengarkan ASMR Baik untuk Kesehatan Mental, Ini Sederet Manfaat Lainnya
Namun, tetap wajib didampingi pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Selain itu untuk penumpang dengan kondisi komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.
PT KAI sudah menghapus persyaratan screening dengan rapid test antigen dan RT-PCR.