c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
BACA JUGA:Ini Penyebabnya Puluhan Ribu Buruh Pabrik iPhone Gelar Aksi Walk Out
BACA JUGA:Terkait Kabareskrim Agus Andrianto Diduga Terima Uang dari Tambang Ilegal, Ini Reaksi Kapolri
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Aturan naik pesawat sejak tertanggal 21 November 2022 lalu, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan.
Adapun aturan naik pesawat sesuai dengan SE Aturan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Selain itu, addendum dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
BACA JUGA:Limit Hingga Rp10 Juta, Ini Cara Pinjam Uang di Aplikasi OVO
BACA JUGA:Simak 5 Tips Modifikasi Motor yang Aman dari Pelanggaran Lalu Lintas
Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Semua Maskapai