JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Liburan dengan menggunakan transportasi udara atau naik pesawat selalu jadi pilihan utama sebagian kalangan.
Dengan naik pesawat efisiensi waktu akan terasa lebih singkat hingga sampai ke tempat tujuan.
Namun demikian, sejak pandemi Covid-19, bepergian dengan naik pesawat masyarakat perlu memperhatikan beberapa aturan baru.
Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia:
BACA JUGA:Kecelakaan Maut King vs Avanza di Tanjab Barat, 1 Orang Meninggal di Tempat, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Aquarius, Anda Merasa Sendirian Dalam Beberapa Hal
Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru
a. Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga
b. Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
c. Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
BACA JUGA:Ternyata Mendengarkan ASMR Baik untuk Kesehatan Mental, Ini Sederet Manfaat Lainnya
d. WNA Usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
e. Usia 18 Tahun ke atas tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
f. Usia 6 - 17 Tahun tapi sudah Vaksin kedua Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)