Usai Rapat Koordinasi dengan Kementerian, Pemprov Jambi akan Revisi Penetapan UMP Jambi Tahun 2023

Jumat 18-11-2022,15:36 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Setelah melakukan rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimun dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Jambi akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 2.830.785 atau naik 4,89 persen dari tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman saat diwawancarai pada Jumat, 18 November 2022.

"Benar, ini harus kita lakukan revisi karena penetapan UMP ini harus merujuk pada regulasi atau peraturan terbaru tentang penetapan Upah Minimum Provinsi," katanya.

Dijelaskan Sudirman, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tentang format regulasi UMP yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat ini. 

BACA JUGA:Digugat Soal Kepemilikan Lahan Pembangunan Stadion di Pijoan, Pemprov Jambi Bakal Lakukan Ini 

BACA JUGA:Karangan Bunga Ucapan Selamat, Mulai Padati Lokasi Pelantikan SMSI Jambi

"Saat ini masih kita tunggu formatnya dari Pemerintah Pusat seperti apa, apakah dengan revisi PP atau akan memunculkan Peraturan Menaker soal komposisi-komposisi yang akan digunakan dalam penetapan UMP tersebut," tambahnya.

Penetapan UMP Jambi sendiri sebenarnya sudah merujuk pada PP No 36 Tahun 2022, dengan adanya regulasi maka semua pihak terkait akan rembuk kembali bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

"Kita harapkan dalam beberapa hari ke depan sudah keluar regulasinya dari Pemerintah Pusat terkait dengan standar komposisi penetapan UMP itu, semoga nantinya regulasi ini dapat mengakomodir semua kepentingan baik itu dari pengusaha atau buruh," tutupnya.*

Kategori :