JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2023 sebesar 4,89 persen.
Artinya, UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp 131 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.
Rapat pembahasan UMP Tahun 2023 ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisgrasi Provinsi Jambi bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha.
Awalnya, rapat ini sendiri tidak mencapai kesepakatan UMP tahun 2023 secara aklamasi. Kemudian, dilakukan voting untuk mentukan setuju atau tidaknya dengan penetapan dari Dewan Pengupahan ini.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke 8 Tahun, Rumah Kito by WH Gelar Corporate Gathering
BACA JUGA:November Cocok Ambil Motor, Honda Sinsen Berikan Promo No Comment
Hingga berita ini diturunkan, proses rapat masih terus berlangsung di salah satu hotel di Kota Jambi. *