JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Proses pemeriksaan yang dilakukn oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi terhadap tewasnya pelajar magang di PT.Sumber Graha Sejahtera (SGS) Desa Sarang Burung, Kabupaten Muaro Jambi mencapai hasilnya.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah mengatakan, setelah dilakukan tahapan-tahapan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak manajemen, PT SGS diminta untuk membayar jaminan sosial buntut tewasnya siswa magang tersebut.
"Jadi penetapan itu berkaitan dengan santunan yang harus diberikan oleh pihak perusahaan karena korban kan enggak dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka itu menjadi tanggungjawab penuh oleh pihak perusahaan," kata Dedy, Selasa 8 November 2022.
Adapun jaminan sosial yang ditanggungjawab oleh PT SGS tersebut mulai dari biaya perawatan di rumah sakit kemudian biaya pemakaman. "Dan kecelakaan kerjanya senilai Rp 131 juta," katanya.
BACA JUGA:Memperingati HKN RS TK III dr. Bratanata Adakan Lomba Karaoke
BACA JUGA:Dewi Rezer Siap Dinikahi Bule Kanada setelah 5 Tahun Pacaran
Pihaknya saat ini masih menunggu surat balasan dari PT SGS atas penetapan yang dilakukan oleh Dinaskertrans. "Kami masih menunggu surat balasannya, namun secara lisan perusahaan sudah menyanggupi," ujarnya.
Dedy kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PT SGS itu, pihaknya mendapati kelalaian dari pihak perusahaan saat siswa melakukan magang, yaitu tidak menyampaikan SOP kepada peserta magang tersebut.
"Kemudian ada beberapa hal yang akan menjadi tindak lanjut kedepan sehingga tim Disnakertrans Provinsi Jambi akan langsung turun ke lokasi kembali, melihat seluruh pelaratan K3 yang ada di PT SGS. Dan kalau norma-norma K3 itu tidak dilaksanakan kami akan melakukan penyegelan terhadap peralatan-peralatan yang ada di PT SGS," tutupnya.*