Kasus Covid 19 Meningkat, Pemerintah Memperpanjang PPKM Level 1 hingga 5 Desember 2022

Selasa 08-11-2022,09:00 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga saat ini data pasien terkena virus covid 19 di Indonesia masih cukup tinggi. Jakarta merupakan salah satu wilayah yang jumlah pasien covid 19 terbesar.

Untuk itu, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia.

Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal yang mengatakan bahwa PPKM level 1 akan kembali diperpanjang.

"Hari ini kami sampaikan, bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Safrizal, Selasa 8 November 2022. 

BACA JUGA:Harga BBM Turun, Ini Update Daftar Harga BBM Terbaru Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Seberapa Bahaya Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di Liquid Rokok Elektrik? Ini Penjelasan Ahli

Dikatakannya bahwa pemberlakuan PPKM level 1 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 47/2022 untuk PPKM Jawa dan Bali. Ketentuan ini berlaku mulai 8-21 November 2022.

Kemudian untuk luar Jawa-Bali, ditegaskan dalam Instruksi Mendagri Nomor 48/2022. Di mana, PPKM Luar Jawa dan Bali akan berlaku sampai 5 Desember 2022 mendatang. 

Safrizal menuturkan, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Langkah ini bakal terus diambil selama pandemi.

Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak lengah serta siaga dengan kemungkinan kenaikan kasus Covid-19. 

BACA JUGA:Sikok Bagi Duo, Kasus Korupsi Uang Jasa Kebersihan RSUD Kol Abundjani, Uang Dibagi Dua dengan Kepala ULP

BACA JUGA:Warga Kota Jambi Tangkap Seorang Pria berbaju ASN, Ternyata Pelaku Sodom di Toilet Masjid

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat," tegas Safrizal sepeti dilansir dari Pmjnews.com, Selasa 8 November 2022.

Langkah lain, memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan mendorong percepatan vaksinasi dosis tiga (booster).

Sementara, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) bisa memanfaatkan layanan telemidisin gratis dari Kementerian Kesehatan.

Disediakan obat gratis yang bisa diambil langsung oleh anggota keluarga ke apotek Kimia Farma tanpa menunggu pengiriman.

BACA JUGA:Supir Ambulans Beberkan Kondisi Brigadir J : Masih Berlumuran Darah

BACA JUGA:Data BPS, Pengangguran di Jambi Capai 86 Ribu Orang

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, layanan telemedisin untuk pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri masih tersedia sampai.

Tidak hanya itu. Ada pembaruan dari layanan tersebut. Di mana, obat dapat diambil langsung oleh kerabat pasien di apotek Kimia Farma terdekat.

''Layanan Isomannya masih ada. Bahkan semua obat sudah bisa diambil langsung ke apotek Kimia Farma yang sudah ditentukan,'' kata dr. Nadia, dilansir dari Kemkes.go.id, Selasa 8 November 2022. 

Untuk mendapatkan layanan telemedisin, pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa menghubungi nomor WhatsApp Kemenkes di nomor 081110500567.

BACA JUGA:Kecelakaan di Bungo Truk Vs Toyota Avanza, 3 Orang Luka Berat

BACA JUGA:Catat, Ini Rincian Fase Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Terlihat di Indonesia

Layanan telemedisin gratis ini bisa diakses oleh masyarakat yang melakukan tes PCR/Antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Jika hasil tes positif dan laboratorium melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), pasien bakal menerima WhatsApp secara otomatis atau mendapatkan status 'Pasien memenuhi syarat untuk menebus resep' di web Isoman. 

Pasien dengan NIK terdaftar juga bisa melakukan konsultasi dalam jaringan dengan dokter pada salah satu platform layanan telemedisin.

Usai konsultasi, dokter bakal memberikan resep digital sesuai dengan kondisi yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Kerjasama Pengembangan Ekonomi Wilayah Sumatera

BACA JUGA:Menghitung Hari

Jika masuk katagori bisa menjalani atau layak isolasi mandiri, pasien yang bersangkutan dengan NIK terdaftar bakal mendapatkan paket obat sesuai ketentuan. 

(Alam Islam/radarlampung.co.id).

Artikel ini juga tayang di radarlampung.co.id
Dengan judul ppkm level 1 luar jawa bali diperpanjang sampai 5 desember

Kategori :