Kemendag Perketat Impor Bahan Baku Obat Penyebab Gagal Ginjal

Minggu 06-11-2022,15:26 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Bahan baku penyebab gagal ginjal akut pada anak akan diatur regulasinya saat masuk ke Indonesia.

Dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera memperketat dan mengatur impor bahan baku obat penyebab gagal ginjal akut.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan pemerintah tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG).

"Ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal akut pada anak," bebernya.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Terendam Akibat Banjir Bandang di Trenggalek

BACA JUGA:Viral KDRT di Pinggir Jalan, Suami Tonjok Istri di Depan Anak


Adapun usulan lartas tersebut melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW) seperti dikutip dari JPNN.com

"Sampai saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas," ujar Didi, Sabtu 5 November 2022.

Di sisi lain, komoditas itu tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag sehingga belum termasuk ke dalam lartas.

"Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Direktur dan Penanggung Jawab Konser Berdendang Bergoyang Tersangka

BACA JUGA:Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit


Selain itu, Kemendag telah menggelar rapat koordinasi dengan para para pemangku kepentingan di bidang farmasi.

Di antaranya produsen obat, asosiasi perusahaan farmasi dan apotek, distibutor dibidang obat2an serta asosiasi penjualan online (idEA).

Dalam rapat koordinasi, Kemendag meminta para pelaku usaha baik produsen maupun asosiasi perusahaan farmasi untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah terkait produksi dan penjualan obat sesuai standar yang telah ditetapkan," tegas Didi. *

 

 

 

Kategori :