Tak Patuhi Instruksi Presiden, Gibran Mengaku Siap Disanksi

Selasa 01-11-2022,21:02 WIB
Editor : Surya Elviza

SOLO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta siap mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.

Ini karena anak pertama Presiden Joko Widodo tersebut menghapus anggaran mobil listrik bagi kepala daerah.

Dikatakan Gibran bahwa dirinya memutuskan menghapus anggaran pengadaan kendaraan listrik bagi kepala daerah tahun ini. 

Terkait keputusannya itu, Gibran mengaku siap apabila harus memperoleh sanksi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Hibah ke Kejati, Paling Lambat 23 November Gedung Yayasan IKABAMA Harus Sudah Dikosongkan

BACA JUGA:Kisruh Anggaran Hibah KONI Hanya Rp 7,5 Miliar, Ini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi Sudirman


Hal itu mengingat aturan penggunaan mobil listrik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Tidak apa-apa disanksi, sing penting warga sik (yang penting warga dahulu), aku gampang," katanya seperti dikutip dari JPNN.com

Putra Presiden Jokowi itu mengatakan lebih baik anggaran dipergunakan untuk membangun pasar daripada membeli mobil listrik.

"Yang kami hapus anggaran wali kota dan wakil wali kota untuk mobil listrik. Daripada beli mobil (listrik) mending untuk bangun pasar dahulu," kata Gibran di Solo, Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:Mutasi Pertama Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sejumlah Kapolsek Diganti

BACA JUGA:Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi sambil Bawa Celurit


Gibran mengambil keputusan tersebut mengingat harga kendaraan listrik yang tidak murah. Menurut dia, harga kendaraan listrik yang paling murah di kisaran Rp 800 juta.

"Lebih baik untuk membangun pasar, kelurahan, taman cerdas, karena harga mobil listrik paling murah sekitar Rp 800 juta," ungkapnya.

Mengenai kendaraan listrik, dia mengatakan sempat berkomunikasi dengan kepala daerah lain.

Meski demikian, sejauh ini dia masih memilih untuk menggunakan kendaraan dinas yang dipakainya sejak awal menjabat sebagai wali kota Surakarta.

BACA JUGA:Isu Duet Ganjar Pranowo dengan Ridwan Kamil Mencuat, Ini Respon PDIP

BACA JUGA:Tak Berizin, Timdu Pemkot Jambi Segel 2 Bangunan di Kecamatan Danau Sipin

Sebelumnya, terkait dengan kendaraan listrik tersebut Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dia mengatakan inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko. *





Kategori :