Tak Mau Disalahkan, BPOM Sebut Pencemaran Obat Sirup juga Tanggung Jawab Industri Farmasi

Kamis 27-10-2022,19:38 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pencemaran obat sirup yang terlanjur dikonsumsi oleh anak anak di Indonesia harus dipertanggungjawabkan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyebutkan bahwa masalah pencemaran zat kimia berbahaya pada obat sirup bukanlah tanggung jawab dari pihak BPOM saja. 

Menurut Penny, masalah yang saat sedang ramai dibicarakan ini juga merupakan tanggung jawab dari industri farmasi juga. 

 "Proses pengawasan dari cemaran ini bukan hanya Badan POM saja, tapi industri farmasinya," kata Penny Lukito saat konferensi pers secara daring, Kamis, 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Mekkah, 2 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Antisipasi Penularan, Wakil Wali Kota Jambi Maulana Imbau Pelajar yang Batuk Pilek Tak Masuk Sekolah Sementara

 "Ada standar yang tidak ada. mungkin itu yang tidak diketahui," lanjutnya. 

 Menurutnya, BPOM sudah melakukan pengawasan obat secara ketat. Oleh sebab itu dirinya tidak terima jika dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap obat. 

 Ia menambahkan bahwa itu hanya orang-orang yang tidak memahami prosedur pengawasan obat, mulai dari jalur masuk bahan baku, pembuatan hingga siapa peran instansi farmasi dalam pengawasan obat. 

 "Jadi kalau sekarang ada penggiringan terhadap badan pom yang tidak melakukan pengawasan secara ketat, itu karena tidak memahami saja dari proses jalur masuknya bahan baku, pembuatan, di mana peran-peran siapa," jelasnya. 

BACA JUGA:Kemenkes Sebut 143 Anak yang Terkena Gagal Ginjal Alami Anuria

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Balai Pustaka, Cek Syaratnya di Sini

 Ia pun juga menjelaskan bahwa dalam melakukan pengawasan obat, ada standar yang harus dilewati di kementerian kesehatan, yaitu Farmakope Indonesia. 

Farmakope Indonesia ini, jelas Penny, merupakan tahapan awal yang harus dilalui saat melakukan pengasan terhadap obat sebelum masuk ke BPOM. 

 "Dalam sistem jaminan keamanan sebagaimana tadi telah saya sampaikan, bukan hanya ada badan pom. Ada standar yang harus ada di mana di sini belum ada, standar itu ada di kementerian kesehatan yang namanya Farmakope Indonesia," kata Penny. 

 "Itu harus ada dulu sehingga Badan POM bisa melakukan pengawasan. Itu belum ada di produk," sambungnya. 

BACA JUGA:Terungkap, Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Bagan Pete, Polisi Bilang Begini

BACA JUGA:Ini Detik Detik BNN Tangkap Oknum Pelajar Pembawa Ganja 7 Kilogram di Baturaja

 Diberitakan sebelumnya bahwa BPOM ungkap penyebab munculnya zat berbahaya dalam obat sirup. 

 Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito yang menyebutkan ada perubahan bahan baku terhadap beberapa obat sirup yang di konsumsi anak-anak. 

 Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab di beberapa obat sirup tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) akibat munculnya zat berbahaya dalam obat sirup.

 Adapun perubahan tersebut dirasakan oleh pihak BPOM yaitu saat pandemi yang mana suppliernya diubah menjadi supplier kimia.

BACA JUGA:Survei Akreditasi Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, Kapolda Jambi Minta Lebih Banyak Pasien yang Diselamatkan

BACA JUGA:Viral, Pria Ngaku Sekuriti Sambo Bocorkan Sosok Kekasih 'Asli' Brigadir J di Jakarta, Bukan Vera Simanjuntak?

 Melihat hal tersebut tersebut, Penny bersama pihak kepolisian menelusuri lebih jauh tindakan kejahatan itu. (Intan Afrida Rafni/disway.id)

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul ketua bpom pencemaran obat sirup ini juga tanggungjawab industri farmasi

 

 

 

 

Kategori :