Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J di Magelang

Selasa 25-10-2022,21:23 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J.

Pria yang juga pengacara keluarga Almarhum Brigadir J ini menyampaikan kesaksian yang mengejutkan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosau Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022.

Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi menggoda Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam kesaksiannya, pengacara keluarga Brigadir J itu mengeklaim mendapat informasi rahasia dari seseorang yang dirahasiakan namanya seperti dikutip dari JPNN.com

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang


Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Semula, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bertanya ihwal informasi terkait rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh Anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?," tanya Hakim Wahyu kepada Kamaruddin di ruang sidang.

Kamaruddin menjawab bahwa yang diketahuinya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sejak di Magelang, Jateng.

BACA JUGA:Masyarakat Harus Waspada, Modus Penipuan Melalui Pesan WhatsApp Marak Terjadi di Tanjab Timur

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolda Jambi Kunjungi Kantor Harian Jambi Independent


"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum," jawab Kamaruddin.

Kendati demikian, lanjut Kamaruddin, almarhum Brigadir Yosua konon menolak godaan Putri dan memilih pergi.

Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyebut mendapatkan informasi ihwal terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau dan ditodongkan kepada Brigadir Yosua di Magelang.

BACA JUGA:Soal Bocah yang Dirawat Diduga Karena Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan Wadir RSUD Mattaher Jambi

BACA JUGA:Perampok di Tanjab Timur Sempat Dijamu Makan Oleh Pasutri yang Menjadi Korbannya

"Kemudian, ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Maruf memegang pisau. Ditunjukan kepada almarhum," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin diketahui merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Bharada Richard dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sebelas saksi lainnya ialah Samuel Hutabarat, Rosti Hutabarat, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. *


 

Kategori :