SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasca ditingkatkannya kasus tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kerinci sejak tahun 2017 hingga 2021, pihak Kejari Sungaipenuh mengaku telah memanggil belasan saksi untuk dimintai keterangan. Kejari mangatakan akan memproses kasus tersebut secara maraton.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus, Alex Hutauruk yang didampingi kasi Intel kepada awak media di ruang kerja Kasi Intel, Rabu 19 Oktober 2022. Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh mengatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus ini. Karena kasus ini sudah naik ke penyidikan artinya sudah ada peristiwa hukum.
"Saksi yang sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan sebanyak 70 orang, dan untuk penyidikan saksi yang telah dimintai keterangan ada belasan orang setelah kasus ini naik ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Alex Hutauruk yang didampingi Kasi Intel, Andi ditemui diruang kerjanya.
Alex juga menjelaskan, kasus tunjangan rumah dinas ini dilaporkan oleh masyarakat. Kemudian di tahun 2021, ada temuan audit BPK. Kemudian penyidik menarik ke belakang, ternyata hal tersebut sudah terjadi sejak 2017.
BACA JUGA:Presidensi G20, Indonesia Jaga Konektivitas Global Negara Maju – Negara Berkembang
BACA JUGA:Analis Prediksi Harga Emas akan Kembali Menguat
"Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan, karena penyidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus ini," sebutnya.
Dia mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) naiknya status ini ke penyidikan sejak Juli 2022 yang lalu.
"Kita juga sudah melaporkan ke Kajati Jambi, kita akan terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," katanya.
Alex menyebutkan jika alat bukti sudah cukup, nanti pihaknya akan mencari tau siapa yang bertanggungjawab terlebih dahulu dan setelah itu baru ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Kentut hingga Sendawa Sapi akan Dikenakan Pajak di Selandia Baru
BACA JUGA:Pesawat Semburkan Api Usai Tabrak Burung Viral di Medsos
"Untuk penetapan tersangka, nantinya ada Sprindik khusus dan lengkap dengan alat bukti yang mendukung perkara tersebut,” pungkasnya.*