Brigadir J Mengerang Kesakitan Karena Tembakan Bharada E, Lalu Ferdy Sambo Tembak Kepala, Langsung Tewas!

Senin 17-10-2022,12:28 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum, membacakan dakwaan dalam sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. 

Jaksa mengatakan Yosua meninggal dunia akibat tembakan Ferdy Sambo.

Awalnya, jaksa mengungkapkan momen Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.

Diketahui, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih mengerang kesakitan, sebelum akhirnya Ferdy Sambo menembak Kepala Brigadir J dari jarak dekat, hingga korban meninggal dunia. 

BACA JUGA:Tak Hadiri Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Ayah Brigadir J Harap Ada Mukjizat 

BACA JUGA:Deolipa Yunara Ingin Gabung Tim Hukum Bharada E Lagi

Jaksa mengatakan setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak. Dia mengerang kesakitan karena tembakan Richard Eliezer.

Jaksa mengatakan penyebab kematian Yosua adalah tembakan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.

Tembakan Ferdy Sambo itu, kata jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. 

BACA JUGA:Siloam Hospital Peringati Hari Mencuci Tangan Sedunia 

BACA JUGA:Pj Gubernur Jakarta Resmi Dilantik Mendagri

Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. 

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Tags :
Kategori :

Terkait