Ada Sumur Ilegal di PT AAS, Tory: Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Selasa 11-10-2022,09:49 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Risza Saputra

Dijelaskan Tory, hasil dari pengukuran terhadap kadar gas diukur dari jarak 10 M diperoleh kadar gas 5 % artinya potensi terbakar tidak ada. 

BACA JUGA:Aturan Baru,Pakaian Adat akan Menjadi Seragam Sekolah SD hingga SMA 

BACA JUGA:Dewan Minta Jokowi Hati Hati Soal Instruksi Mobil Listrik

"Potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur," lanjutnya. Setelah dilakukan pengukuran, untuk 1 (satu) buah sumur illegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.

“Untuk melakukan penutupan terhadap sumur tersebut dilakukan oleh petugas ahli yaitu petugas dari SKK Migas dan Pertamina," sambungnya. 

Berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina Estimasi biaya tutup sebesar Rp3,3 miliar. Pihaknya melakukan koordinasi dengan Pihak SKK Migas dan Pertamina EP Jambi terkait dengan penutupan sumur ilegal tersebut. 

Tory juga menegaskan, Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus memantau aktivitas illegal khususnya di 51 agar tidak terjadi kembali yang dikhawatirkan menyebabkan kebakaran akibat minyak ilegal. 

BACA JUGA:Agnez Mo Menangis Saat Tampil di Panggung Synchronize Festival

BACA JUGA:Makin Ambyar, Rupiah Hari Ini Tembus Rp 15.318

"Upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah (meluing) dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut," tegasnya.

Dia juga mengatakan, karena hal ini rawan terjadinya kebakaran oleh karena itu Kita minta supaya pihak SKK Migas dan Pertamina EP Sumbagsel untuk segera melakukan upaya upaya mitigasi guna mencegah minyak ini terbakar seperti kejadian tahun lalu. 

"Lebih baik kita cegah daripada sudah terjadi kebakaran maka akan merepotkan kita semua," tutupnya. Sementara itu, Afrianto Humas Pertamina Jambi mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung langkah dari Polda Jambi untuk memberantas kegiatan tambang minyak ilegal ini.

"Kita akan dukung, karena memang ini kegiatan ilegal dan sudah dilarang ya, namun untuk lokasi di KM 51 tersebut berada di luar wilayah kerja kita," katanya. 

BACA JUGA:Makin Ambyar, Rupiah Hari Ini Tembus Rp 15.318 

BACA JUGA:Polres Sarolangun Gunakan Anjing Pelacak, Sudah 6 Hari Ahmad Sabri Belum Ada Jejak

Selanjutnya kata Afrianto, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Jambi untuk melakukan penutupan terhadap minyak ilegal tersebut.*

Kategori :