JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Desa Jati Mulyo di Kabupaten Tanjab Timur, merupakan salah satu desa yang memiliki potensi lahan Gambut. Desa ini memiliki luas wilayah sebesar 9.764,66 hektar.
Pada lahan tersebut terdapat beberapa jenis penggunaan lahan, seperti hutan lindung gambut, hutan produksi, perkebunan dan pertanian warga, dan perkebunan milik perusahaan. Lahan gambut mengharuskan penyesuaian tanaman pertanian yang sifatnya adaptif terhadap lahan yang sifatnya asam.
Salah satu komoditi pertanian yang dikembangkan di Desa Jati Mulyo oleh kelompok tani desa adalah nenas. Nenas memiliki tingkat adaptasi dan kecocokan dengan lahan gambut yang cukup baik.
Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan dan buah yang relatif bagus mutunya, baik dari segi rasa dan ukuran. Selain itu, menurut Wiji selaku ketua kelompok tani di Desa Jati Mulyo, mengungkapkan bahwa menanam dan perbanyakan nenas sangat mudah dan sederhana.
BACA JUGA:Pendampingan Budidaya Lebah Madu di Desa Jujun, Kabupaten Kerinci
BACA JUGA:Bakal Bikin Tambah Macet, Ada 14 Tambang Baru di Jambi, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi
Penanaman nenas berkonsep pertanian organik merupakan salah produk yang mulai dikembangkan di Desa Jati Mulyo. Nenas organik memiliki keunggulan dari segi kualitas, rasa, dan kesehatan (manusia dan lingkungan).
Pertanian organik didefiniskan cara menanam secara alami dengan titik poin utama perlindungan lingkungan (environmental protection) dan pelestarian tanah dan air secara berkelanjutan (soil and water sustainability).
Salah satu konsekuensi penerapan pertanian nenas organik ini adalah penggunaan bahan atau produk pendukung pertanian yang sifatnya sintesis atau kimia yang berbahaya dan tidak ramah lingkungan (non-environmentally friendly).
Kendala yang muncul ketika pengembangan tanaman dengan konsep pertanian organic, salah satunya serangan hama atau penyakit tanaman. Hama sering muncul terutama dalam penerapan konsep pertanian organik.
Penanganan hama yang muncul pada konsep penanaman organik tidak boleh menggunakan pestisida. Penggunaan pestisida sangat dilarang pada konsep pertanian organik, karena kandungan racun kimia sintetis yang bisa mengganggu dan berbahaya bagi lingkungan dan manusia.
BACA JUGA:Keluarga Minta Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka Papua, Disesuaikan dengan Adat
BACA JUGA:Kini Driver Ojol Bisa KPR Rumah Subsidi, Ini Syarat dan Ketentuannya
Bahan ini bisa berbahaya dalam jangka waktu yang lama dan memungkinkan terakumulasi. Oleh karena itu, penggunaan biopestisida sangat dilarang karena tidak sesuai dengan konsep pertanian organik yang mengutamakan environmental protection dan soil and water sustainability.
Salah satu solusi yang muncul dari tim pengabdian Fakultas Pertanian, yang diketuai Ir Fazriyas, M.Si, IPU adalah pembuatan biopestisida. Biopestisida merupakan pestisida alami yang dibuat menggunakan ekstrak tumbuhan atau mikroorganisme.
Biopestisida memiliki fungsi mencegah dan mengontrol serangan hama atau penyakit tanaman. Biopestisida mampu mendukung konsep pertanian nenas organik di Desa Jati Mulyo sebagai alternatif pengganti pestisida yang kurang ramah lingkungan (non-environmentally friendly).