JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira bagi Anda Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa di tanah air.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan agar status Pendamping Desa ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikatakannya bahwa dirinya telah menyampaikan hal ini kepada MenPAN-RB. Sehingga diharapkan usulannya ini bisa diterima dengan baik.
Hal ini disampaikan Abdul Halim Iskandar dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022.
BACA JUGA:Biadab! Bapak di Bungo Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
BACA JUGA:Atas Perintah 3 Orang Ini, 11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
"Saya sudah menyampaikan kepada MenPAN-RB untuk memberikan penghargaan yang adil kepada TPP untuk meningkatkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya.
Langkah ini, menurut pria yang akrab disapa Gus Halim sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa seperti dikutip dari JPNN.com
Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.
“Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Gus Halim.
BACA JUGA:Mobil Dinasnya Terlibat Laka di Jalan Ness, Begini Kondisi Karo Umum Pemprov Jambi Muzakir
BACA JUGA:Pebalap Indonesia Optimis Mampu Kibarkan Merah Putih di ARRC Sepang
Gus Halim menjelaskan tahun ini memang bebarapa tenaga honorer pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN.
Namun, Gus Halim memastikan khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi P3K.
Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” pungkasnya.