Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo

Rabu 28-09-2022,16:30 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mantan juru bicara  Febri Diansyah kini dipercaya menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
 
Febri juga mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya memastikan akan menjadi pengacara yang objektif.
 
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan meskipun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas Febri.
 
Mantan jubir KPK jadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan mengatakan sudah bertemu istri Ferdy Sambo.
 
BACA JUGA:Honda Sinsen dan Polresta Jambi Gelar Sosialisasi Safety Riding di Universitas Muhammadiyah
 
BACA JUGA:Bawaslu Tampung 1.290 Laporan terkait Pencatutan Nama oleh Partai Politik
 
Febri mengaku bahwa dirinya diminta untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawati sejak beberapa waktu lalu.
 
Selain itu mantan jubir KPK, Febri Diansyah juga mengatakan bahwa dirinya juga telah bertemu dengan istri Ferdy Sambo.
 
Pertemuan dengan Putri Candrawathi dalam hal mempelajari terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan istri Ferdy Sambo tersebut.
 
"Sebagai seorang advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tambah Febri.
 
BACA JUGA:Bahas APBD Perubahan 2022 di DRPD, Kepala Bappeda Sarolangun Muhammad Malah Tak Datang
 
BACA JUGA:Bahas APBD Perubahan 2022 di DRPD, Kepala Bappeda Sarolangun Muhammad Malah Tak Datang
 
Putri Candrawathi saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari empat tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa bulan lalu.
 
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
 
Adapun empat tersangka lain di antaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf dan semua telah menjalani penahanan.
 
Pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terkait dengan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
BACA JUGA:2 Kali Mangkir dari KPK, Lukas Enembe Dinilai akan Memberatkan Diri Sendiri
 
BACA JUGA:Bongkar Upeti Konsorsium 303 Mengalir ke Oknum Polisi, IPW Sebut Sebulan Capai Rp 24,6 Miliar
 
Selain itu, 7 berkas perkara dari seluruh tersangka Obstruction of Justice atas pembunuhan Brigadir J telah diterima Kejagung pada hari Kamis 15 September 2022.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka.
 
7 berkas geng Sambo pembunuh Brigadir J diterima Kejagung atas Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J diantaranya atas nama Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
 
Seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.
 
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Gemini, Berikan Pikiran Anda Jeda dari Pekerjaan
 
BACA JUGA:Serahkan Kesimpulan, Karyawan PT HAL Berharap Hakim Mengabulkan Suluruh Gugatan
 
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut. (Reza Permana/disway.id)
 
 
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul febri diansyah mantan jubir kpk jadi kuasa hukum putri candrawathi sudah bertemu istri ferdy sambo
 
 
mbo
 
Kategori :