Serahkan Kesimpulan, Karyawan PT HAL Berharap Hakim Mengabulkan Suluruh Gugatan

Selasa 27-09-2022,10:32 WIB
Editor : Jambi Independent

Jambi, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL) berharap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi mengabulkan gugatannya terkait hak karyawan yang belum terbayarkan oleh PT HAL.

Mantan karyawan PT HAL, Husin Gideon, melalui kuasa hukumnya, Riski Listanto, mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Diantara poin yang dimuat dalam kesimpulan penggugat perkara no 14 adalah minta agar majelis hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan. Kemudian meminta penetapan kapan penggugat ditetapkan sebagai karyawan.

Kemudian meminta hak-hak penggugat dibayarkan seluruhnya. Termasuk juga hak-hak lainnya, seperti denda, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR). Putusan akan dibacakan pada 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:PLN Batalkan Program Kompor Listrik

BACA JUGA:Stabilkan Harga, Bulog Gelontorkan 1.600 Ton Beras di Kabupaten Bungo

"Kini tinggal menunggu putusan majelis hakim, kiranya majelis hakim yang memeriksa  mengadili, dan memutuskan, perkara no 14 ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seobjektif mungkin," kata Riski Lionanto, usai menyerahkan kesimpulan penggugat, Selasa 27 September 2022.

Senada dengan itu, Husin Gideon, selaku penggugat No 14,  mengatakan, dirinya mengikuti setiap perjalanan sidang hubungan industrial tersebut. Ia pun mendengarkan pendapat ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

Pendapat mereka hanya secara akademisi saja tentang jabatan direktur. Sementara fakta di lapangan, lanjutnya, pembagian tugasnya tidak sebagai direktur.  

"Namun dia percaya, majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan hati nurani. dan fakta-fakta yang menyatakan bahwa dirinya adalah seorang karyawan yang diangkat menjadi direktur, tapi jobdes-nya bukan seorang direktur. Di penghujung sidang ini, saya minta agar majelis bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya, sehingga jangan terintervensi," harapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait