Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi Tersangka Kasus Suap, Segini Total Kekayaannya

Jumat 23-09-2022,13:07 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu tersangkanya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD. Dalam perkara suap ini, SD terlibat sebagai penerima.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK,  Hakim Agung Sudrajad Dimyati memiliki harta total Rp 10,7 miliar.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tanggal penyampaian 10 Maret 2022 periode 2021.

BACA JUGA:Seleksi Guru PPPK 2022 Pakai Pola Baru, Simak Penjelasannya 

BACA JUGA:Usai Jadi Tersangka, Pengacara Yosep Beri Sindiran : Setiap Aspek Keluar Uang

Dia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta. Total nilainya Rp2.455.796.000 (Rp2,4 miliar).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp209 juta.

Ia juga tercatat memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp8.072.587.297 (Rp8 miliar).

Sudrajad Dimyati tidak memiliki utang. Total hartanya ialah Rp10.777.383.297 (Rp10,7 miliar).

BACA JUGA:Jumat Berkah, HWSB Provinsi Jambi Berbagi Makan Siang Gratis 

BACA JUGA:Wamenkumham Kunjungi Unja, Ajak Mahasiswa Dialog RKUHP

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat dini hari 23 September 2022.

Kategori :