JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Agus Rama usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekira pukul 11.00 WIB.
Agus juga diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus suap ketok palu pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
Saat diwawancarai, Agus Rama membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Benar, saya sudah terima surat (penetapan tersangka) itu kemarin," katanya saat diwawancarai awak media.
BACA JUGA:Pompong Pengangkut Bibit Sawit Tenggelam di Perairan Berbak, 2 Orang Awaknya Belum Ditemukan
BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno Diperiksa KPK di Polda Jambi, Begini Katanya
Diakui Agus, bahwa penetapan tersangka dirinya berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa bulan sebelumnya di Mapolra Jambi.
Namun dijelaskan Agus, bahwa pemeriksaan dirinya hari ini sebagai saksi bersama dengan beberapa anggota Fraksi PAN di DPRD periode yang lalu.
"Pertanyaannya normatif dan masih sama dengan sebelum-sebelumnya," tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Bambang Bayu Suseno dari Fraksi PAN usai diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di gedung lama lantai II Mapolda Jambi pada Rabu, 21 September 2022.
BACA JUGA:Sampah Bertumpuk di Simpang Rimbo, Lurah Kenali Besar: Ini Permasalahan di Perbatasan
BACA JUGA:Airlangga : Industri Olahraga Salah Satu Pendongkrak Perekonomian
"Diperiksa hanya sebagai saksi. Didalam yang diperiksa semuanya Fraksi PAN," ujarnya.
Kata Bambang, ia dimintai keterangan terkait rekan rekan yang di DPRD.
"Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 Seprember 2016 kita sudah mengundurkan diri, tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan," ungkapnya.