Begini Cara Pendataan Pegawai Non ASN, 7 Kategori ini Tidak Bisa Mendaftar

Senin 19-09-2022,19:31 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), atau yang biasa dikenal juga sebagai honorer saat ini dalam proses pendataan oleh pemerintah.

Artinya, dengan dilakukannya pendataan non ASN 2022, maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer.

LAdapun, proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.

Lantas, seperti apa kategori tenaga honorer yang masuk kategori untuk pendataan Non ASN?

BACA JUGA:Terekam Kamera, Pengemudi Fortuner Plat Merah Todongkan Senjata ke Pengendara Lain

BACA JUGA:Bupati Bungo Resmikan KCP Bank 9 Jambi Kantor Cabang Pembantu Limbur Lubuk mengkuang

Bagaimana pula cara dan alur untuk melakukan pendataan?

Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN

Dikutip dari laman resmi BKN, berikut pegawai yang bisa ikut pendataan.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti, Ini Tanggapan Kepala Sekolah

BACA JUGA:Soal Anggota DPRD Dilaporkan Istri, BK Dewan Batanghari, Akui Pernah Mediasi Ilhamsyah dan Susi

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

BACA JUGA:Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Tak Dapat Gaji Hingga Tunjangan Pensiun

BACA JUGA:Bertemu Ahok, Anies Baswedan : Kami Mengobrol Santai

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kriteria Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN

Sementara itu, ada pula sejumlah jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan non ASN 2022 ini.

BACA JUGA:Sukses Raih Rating Tertinggi, Ending Cerita Big Mouth Bikin Penonton Mewek

BACA JUGA:Bupati Bungo Resmikan KCP Bank 9 Jambi Kantor Cabang Pembantu Limbur Lubuk mengkuang

Apa saja? Berikut ulasannya. 

1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).

2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.

3. Pegawai non ASN pengemudi.

4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.

5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.

7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

BACA JUGA:Dalam Paripurna, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Hafis Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti

BACA JUGA:MAH Dinilai Melanggar UU ITE karena Bantu Bjorka

Terkait tenaga honorer dengan kriteria seperti di atas, mereka nantinya akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

Lalu, bagaimana cara buat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022?

Cara Pembuatan Akun untuk Pendataan Non ASN 2022

THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022. 

BACA JUGA:Baru Dilaunching Cluster Park Avenue Sold Out 50 Persen

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (16) - Dipanggil Kapolresta

Berikut caranya:

- Buat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan data kamu telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing

- Jika sudah, maka klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar

- Isi beberapa data dan membuat password baru

- Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru.

BACA JUGA:Hukum Adat (2)

BACA JUGA:Dalam Paripurna, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Hafis Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti

- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik “Proses Pembuatan Akun”

- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut.

Alur Proses Pendataan Non ASN 

Berikut merupakan alur proses pendataan non ASN di tahun 2022 dari Instansi, yakni sebagai berikut.

Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan tenaga honorer dengan berdasarkan peraturan.

BACA JUGA:Apresiasi Konsumen Loyal Honda, Honda Sinsen Gelar Gathering dan City Touring

BACA JUGA:Imunisasi Campak Rubella Provinsi Jambi Capai 73.3 Persen

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan juga dilengkapi oleh tenaga non ASN.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

Instansi wajib untuk melakukan pengunggahan SPTJM atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

Proses Pendataan Non ASN dari Tenaga Honorer

Selain itu, juga terdapat alur proses pendataan tenaga non ASN dari tenaga honorer, yakni sebagai berikut.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (16) - Dipanggil Kapolresta

BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Ikuti Upacara HARHUBNAS 2022

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan tenaga honorer.

Lalu melakukan registrasi untuk dapat memonitor mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga honorer masing-masing.

Tenaga honorer dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan tenaga honorer.

Proses melengkapi riwayat oleh tenaga honorer, akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Itulah alur proses pendataan non ASN PPPK untuk tenaga honorer yang wajib diketahui. 

BACA JUGA:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice

BACA JUGA:Dalam Paripurna, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Hafis Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti

Pendataan ini juga sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018. 

Di mana, pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada November 2023.

Adapun, PP No. 49 Tahun 2018 tersebut adalah tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Selain itu, pemerintah juga telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga Non ASN.

BACA JUGA:Unja jadi Tuan Rumah Seminar Internasional Kenduri Swarnabhumi DIKTI

BACA JUGA:Laba BTN Syariah Melonjak pada Semester 1 2022

Sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022.

Kendati demikian, pemerintah memastikan pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023. (Amanda Fanny/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul begini alur pendataan non asn 202 7 pegawai ini auto gak masuk kategori tenaga honorer wajib tahu

Kategori :