Ketangkap Mencuri Kabel Tower di Dusun Muara Buat, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat 16-09-2022,19:14 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Gita Savana

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bungo mengamankan dua pelaku pencurian kabel tower milik PT Daya Mitra Telekomuniksi yang berada di Dusun Muara Buat, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
 
Dua pria tersebut ialah Muhammad Hatta Bin Lukman (39) warga Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani dan Saleh bin Pardi (46) warga Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

Dua pelaku lebih dahulu ditangkap warga setempat yang memergoki aksi pelaku.

Menurut Kapolsek Rantau Pandan, Iptu Yulianto peristiwa itu terjadi pada Kamis 15 September 2022, sekira pukul 02.24 WIB.

BACA JUGA:Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi

BACA JUGA:Tak Lagi terima Bantuan PKH, Janda 2 Anak di Tanjab Timur Ini Kebingungan Biayai Sekolah Anaknya

Di mana pelapor mengetahui di grup alarm WhatsApp bahwa tower Dusun Muara Buat mati. Pelapor dan rekan-rekan pergi mengecek tower Dusun Muara Buat.

“Sampai dekat tower tersebut, warga sudah menunggu di pinggir jalan dan mengamankan dua orang yang tidak dikenal,” katanya, Jumat 16 September 2022.

Adapun tersangka dan barang bukti yang telah diamankan, berupa tas warna hitam berisi peralatan, karung 2 buah, karet ban, pisau sangkur, sandal, tang potong dan alat lainnya.

Selain itu didapati pagar Harmonika dalam keadaan rusak dan kabel RRU telah hilang seperti dipotong.

BACA JUGA:Diduga Berkaitan dengan Hacker Bjorka, Pemuda Penjual Es Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Najwa Shihab Sindir Polisi Pamer Kemewahan : Halal Gak sih Duit Lu?

“Akibat kejadian tersebut pihak PT Daya Mitra Telkomunikasi mengalami kerugian senilai Rp 3.450.000, kedua pelaku diganjar Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. *

Kategori :