JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah saat ini sedang gencar mengatasi judi online. Kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan yang bikin candu dan merusak masa depan generasi muda.
Dosen Komunikasi FISIP UIM Andriansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 September 2022 mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan agar tidak kecanduan judi online.
Untuk meminimalisasi dampak buruk judi online, selain melakukan pemblokiran, pemerintah juga menggencarkan edukasi dan literasi agar masyarakat tidak terjerumus judi online.
“Untuk itu, harus dibentengi diri dengan melakukan literasi digital serta lebih banyak melakukan hal-hal positif," ungkapnya.
BACA JUGA:Tinjau Penyaluran BLT BBM, Pj Bupati Aspan Minta Kades Dampingi Warganya
BACA JUGA:Ini Mobil Supermewah Peninggalan Ratu Elizabeth II, Harganya Rp 200 Miliar
Dia juga menyarankan agar masyarakat menjauhi judi tersebut karena bisa menyebabkan kecanduan.
"Jauhi judi sedini mungkin karena sangat berbahaya, jangan coba-coba klik situs judi online,” tandasnya.
Judi online saat ini sulit diberantas dengan cara melakukan pemblokiran seperti dikutip dari JPNN.com
Untuk itu, masyarakat harus membentengi diri agar terhindar dari judi online yang bisa menyebabkan kerugian dan kecanduan.
BACA JUGA:Akibat Ulah PETI, Akses Jalan di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun Nyaris Ambruk
BACA JUGA: Tebo Akan Bangun Pabrik Sawit Terintegrasi
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebanyak 84.000 konten judi online sudah diblokir di Indonesia.
Angkanya itu terus meningkat menjadi 204.000 di tahun 2021.
Tahun ini merujuk data per Agustus, sudah 118.320 konten judi online yang diblokir.
Dikatakannya bawa meski sudah ratusan ribu judi online diblokir, tetapi terus bermunculan lagi yang baru, sehingga sulit diberantas.
BACA JUGA:Mardiono: PPP Tegaskan Konsolidasi KIB Jalan Terus
BACA JUGA:Kasus DBD di Kabupaten Tanjab Timur Meningkat
Salah satu penyebabnya adalah karena servernya tidak hanya di Indonesia, melainkan lebih banyak di luar negeri.
“Jadi, Kemenkominfo hanya bisa memblokir, tetapi tidak bisa menutup. Apalagi hukum di masing-masing negara tidak sama, ada sejumlah negara yang memang melegalkan judi,” ujar *