Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan Sanksi Penurunan Jabatan Selama Setahun kepada AKP Dyah Candrawathi

Kamis 08-09-2022,20:26 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - AKP Dyah Candrawati resmi mendapatkan sanksi dari Polri. Hal ini terkait keterlibatan dan pelanggaran yang dilakukannya dalam kasus kematian Brigadir J.

 Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tahun terhadap AKP Dyah.

KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati merupakan perbuatan yang tercela. 

Sanksi itu diputuskan KKEP dalam sidang etik terhadap mantan Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Nilai Kenaikan BBM Kebijakan Cacat, Rizal Ramli Cs Minta Turunkan Lagi

BACA JUGA:Kak Seto Kena Bully karena Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Beri Komentar Begini

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis 8 September 2022 sore.

Oleh karena itu, selain menjatuhkan sanksi demosi, KEKP juga memberikan sanksi etik kepada AKP Dyah seperti dikutip dari JPNN.com

"(Sanski etik, red) permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," ungkap Kombes Nurul Azizah.

BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo di Tebo Tuding PPTK Dinas PUPR Jambi Terima Rp60 Juta

BACA JUGA:Sudah Mengakar, Ini Biang Kerok Masalah Mafia Tanah di Indonesia

AKP Dyah juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. *

Kategori :