Tulis Surat, Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi

Sabtu 03-09-2022,12:45 WIB
Editor : Gita Savana

 

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Ferdy Sambo membela rekannya Brigjen Hendra Kurniawan yang ikut jadi tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J. 

Ferdy Sambo membela Hendra Kurniawan melalui sepucuk surat yang ditulis dengan tulisan tangannya.

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, Terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga," kata Ferdy Sambo lewat surat tersebut. 

Surat itu diunggah oleh Istri Hendra Kurniawan lewat fitur Stories Instagram-nya, pada Jumat 3 September 2022. 

BACA JUGA:Dipolisikan karena Hoax, Deolipa: Saya Menduga Boleh Dong, Sama Kayak Komnas HAM 

BACA JUGA:Diduga Sebar Hoaks, Aliansi Advokat Antihoax Polisikan Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak

Hal tersebut membuat Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah geram. Melalui keterangan unggahannya di akun @sealisyah, dia bilang Suaminya didiskriminasi okeh oknum-oknum di Polri. 

"BJP Hendra kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait cctv," tulis Seali Syah.

"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Paminal hingga diskriminasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam," sambungnya.

Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan. 

BACA JUGA:Buruan Daftar! Baznas Buka Pendaftaran Beasiswa Riset 2022, Ini Syaratnya 

BACA JUGA:Berpotensi Giring Opini dan Kebencian, Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandasnya.

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni: 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Aquarius, Ide-ide Akan Datang Mengalir ke Kepala Anda Sepanjang Hari 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 3 September 2022, Taurus, Anda Sering Berharap Untuk Liburan Romantis Yang Sempurna

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 3 September 2022, Virgo, Hari Ini Anda Mungkin Terpesona Dengan Film, Musik, dan Video 

BACA JUGA:Mengaku Siap Berorganisasi, Nikita Mirzani Masuk Anggota Pemuda Pancasila

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum. *

Artikel ini juga tayang di FIN.co.id, dengan judul Ketika Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi

 

Kategori :