JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah Rektor Unila.
Barang bukti tersebut terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa ada beberapa alat bukti yang didapat oleh KPK.
Fikri menerangkan dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan. Juga barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing.
BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar, Begini 'Penampakannya' Berseragam Dinas Lengkap di Mabes Polri
BACA JUGA:Jelang Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Malah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Begini Penjelasan Kapolri
Uang asing itu antara lain berbentuk dolar Singapura dan EURO.
Fikri mengatakan tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung pada Rabu 24 Agustus 2022 kemarin.
"Tempat yang digeledah, yaitu rumah kediaman tersangka KRM (Karomani, rektor Unila) dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 25 Agustus 2022.
Mata uang asing dan dokumen disita penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA:Guys, Hati-hati! Ini 7 Bahaya Miras Oplosan untuk Kesehatan
BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar, Begini 'Penampakannya' Berseragam Dinas Lengkap di Mabes Polri
"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," kata dia.
PK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.
Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), dan pemberi suap Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
BACA JUGA:Ibu Brigadir J Sebut Nama Putri Candrawathi Sambil Menangis Histeris Jelang Autopsi, Kenapa?
BACA JUGA:Kapolri Ditantang Dewan, Pertanyakan Keberadaan Ferdy Sambo di Mako Brimob Tak Pernah Terlihat
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin, selaku dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.
BACA JUGA:Oknum DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Terancam Dipecat
BACA JUGA:Menteri Johnny Sebut Kemenkominfo Berantas Situs Online Setiap Hari
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan seperti dikutip dari jpnn.com.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. (*)