Jasa Raharaja dan Polisi Lantas Reka Ulang Bersama Kecelakaan Tabrak Lari Jalan Lintas Sumatera Km.50-Jujuhan

Senin 22-08-2022,11:49 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jumat, 19 Agustus 2022 di Jalan Lintas Sumatera KM. 50 arah Padang, Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo dilakukan reka ulang bersama kasus tabrak lari pengendara sepeda motor menabrak dahan pohon tumbang kemudian tertabrak mobil yang melarikan diri. Reka ulang kecelakaan yang terjadi tanggal 18 Agustus 2022 tersebut dilaksanakan oleh Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo bersama Lantas Polres Muara Bungo untuk memastikan keabsahan kasus kecelakaaan yang melibatkan kendaraaan mobil yang melarikan diri serta tidak diketahui identitasnya setelah menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno menjelaskan diawal wawancaranya “Terhadap korban tabrak lari penyelesain santunannya dilaksanakan dalam ruang lingkup jaminan Undang-Undang No.34/1964 jo. Peraturan Pemerintah No. 18/1965 dengan memperhatikan kebenaran kasus kecelakaanya sehingga tidak mengurangi kelancaran penyelesaian santunan ”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Pengendara Motor an. Rangga Puja Kesuma mengendari sepeda motor pada awalnya menabrak pohon tumbang , kemudian disaat bersamaan datang kendaran mobil tidak diketahui identitasnya dari arah berlawanan menabrak pengendara sepeda motor tersebut  dengan kata lain disebut  tabrak lari. Untuk menghilangkan keraguan akan kasus tabrak lari tersebut di hari yang sama setelah Laporan Polisi terbit kegiatan survei/ penelitian kasus tabrak lari yang menimpa korban segera dilaksanakan oleh kami Jasa Raharja bersama Laka Lantas Polres Bungo”.

“Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Muara Bungo Bpk. Doni Firmansyah turun langsung melakukan olah TKP kejadian kasus tabrak lari yang menimpa Rangga Puja Kesuma, mendengarkan saksi yang melihat kejadian kecelakaan dimana dua hal tersebut menjadi poin utama untuk menentukan keabsahan bahwa kasus  tersebut memang melibatkan mobil yang lari setelah menabrak korban yang kemudian  meninggal dunia di lokasi Kejadian, bagi Jsa Raharja kepastian akan kasus tabrak lari ini setelah dilakukan survei bersama  sangat penting, untuk realisasi penyelesaian santunan korban” jelas Donny.

BACA JUGA:Update Harga Emas Senin 22 Agustus 2022, Masih Bisa Borong Nih..Harga Stagnan

BACA JUGA:Penyertaan

“Pada prinsipnya hak korban tabrak lari adalah sama dengan hak korban kecelakaan normal (bukan tabrak lari), oleh karena itu tidak diperkenankan untuk melakukan diskriminasi dalam penanganan santunan korban tabrak lari dengan menunda-nunda penyelesaian santunan” tutup Donny.

Masyarakat harus memahami bahwa korban kasus kecelakaan dua kendaraan dimana kendaraan satu yang terlibat melarikan diri setelah kejadian kecelakaan adalah  terjamin oleh Jasa Raharaja . Begitu informasi mengenai adanya kecelakaan tabrak lari diterima, maka Jasa Raharaja akan segera melaksanakan survei untuk meneliti kebenaran kasus kecelakaannya. Kecelakaan lalu lintas tabrak lari segera Lapor Kepolisian, selanjutnya Jasa Raharaja survei bersama keabsahaan kasus kecelakaan , dan segera menyelesaikan hak santunan korban. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.(*)

Kategori :