Irjen Dedi Ungkap Apa Peran Istri Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J

Sabtu 20-08-2022,13:09 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Jambi Independent

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun apa sebenarnya peran Ferdy Sambo tersebut dalam pembunuhan Brigadir J?

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab perihal peran Putri saat disodori pertanyaan tersebut.

Jenderal bintang dua itu hanya mengatakan pihaknya bakal mengumumkan peran Putri pada Senin 22 Agustus 2022 mendatang.

"Senin saja," kata Dedi lewat pesan singkat, Sabtu 20 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ini Sebabnya Atta Halilintar Dilarikan ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Waduh....Ini Bocoran Kenaikan BBM Dari Luhut Binsar

Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan nantinya peran Putri bakal diumumkan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dan Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Nanti Kabag atau Karo yang update," kata Irjen Dedi.

Putri Melakukan Kegiatan Bagian dari Rencana Pembunuhan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mulai Dibully

BACA JUGA:Koreografer Belanda Arno Schuitemaker Pukau Penikmat Seni di Jambi 'If You Could See Me Now'

Jenderal bintang satu itu mengatakan setelah penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV,  Putri terekam berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga lokasi kejadian.

"Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," kata Andi Rian.

 Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas setelah ditembak mati oleh Bharada E di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Oh Ternyata Begini Peran 6 Perwira Polri yang Diduga Hilangkan Bukti CCTV Kasus Brigadir J

BACA JUGA:Aliran Dana Ferdy Sambo Diungkap IPW, Diduga Hingga ke Anggota DPR

Putri Candrawathi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP seperti dikutip dari jpnn.com.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (viz)

 
 
 

 

Tags : #putri candrawathi #fedy sambo #brigadir j
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini