Mixed Use Bandara, Apa Itu?

Kamis 18-08-2022,19:34 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untuk mengoptimalkan fungsi terminal penerbangan, kementerian Perhubungan menerapkan konsep mixed use.

  Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno,  konsep baru yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjaga infrastruktur yang telah dibangun agar tidak menjadi sia-sia sebagai akibat penurunan drastis jasa pengguna transportasi akibat Covid-19.   "Kami berusaha mengaktifkan kembali aktivitas di terminal dengan membuat sebuah terobosan yang juga diharapkan dapat berdampak pada perekonomian masyarakat di sekitarnya," kata Hendro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.   BACA JUGA:Di Internal Mabes Polri, Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Ibarat Punya Kerajaan Sendiri   BACA JUGA:Daihatsu Hadirkan Modifikasi Xenia Sport Bergaya JDM di GIIAS 2022   Hendro menjelaskan mixed use adalah pengoptimalan bagian-bagian lain dari terminal untuk aktivitas masyarakat tanpa mengurangi fungsi utama terminal bandara yaitu naik dan turun penumpang dengan bus menuju tempat yang diinginkan.   Gagasan mixed use dalam terminal ini adalah upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengoptimalkan fungsi dari terminal yang pada saat pandemi mengalami penurunan aktivitas naik dan turun penumpang.   Terlebih lagi, kata Hendro, beberapa terminal yang dibangun oleh Pemerintah berukuran cukup luas.   Konsep mixed use juga dirancang untuk mengoptimalkan lahan yang ada di terminal dikarenakan pada awal dahulu pemerintah menginginkan jika terminal sama rapi dan bagusnya dengan bandar udara.   "Selain itu apa yang kita lakukan ini untuk memberi masukan kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.   Sesuai arahan Menteri Perhubungan, saat ini terminal harus multi fungsi selain ruang tunggunya nyaman, toilet bersih, dan fungsi pelayanan transportasi daratnya berjalan dengan baik.   "Kami pun berusaha menerjemahkannya dengan konsep mixed use terminal," ungkap Hendro.   Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Popik Montanasyah menjelaskan selain Covid-19, kemajuan teknologi dan kemudahan akses mendapat kredit kepemilikan kendaraan bermotor juga menurunkan kegiatan masyarakat menggunakan bus dan terminal serta fasilitas pendukungnya lainnya.   BACA JUGA:Sawah Kering Akibat Irigasi Kasigi Tak Berfungsi, Warga Jadikan Lokasi Turnamen Futsal   BACA JUGA:Pamen S Diperiksa Terkait Kasus Minyak Ilegal, Ketua FKDM Provinsi Jambi: Usut Tuntas Oknum yang Terlibat   “Fungsi utama terminal itu sendiri sebagai hub atau penghubung, juga fungsi ekonomi atau komersial, serta fungsi layanan masyarakat. Untuk fungsi yang terakhir adalah kami akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membuka layanan perpanjang perizinan kepada warganya, seperti Samsat, Dukcapil," katanya.   Popik juga menjelaskan terminal yang pertama menggunakan konsep tersebut adalah Terminal Dhaksinarga Gunung Kidul, Yogyakarta.   Namun, penerapan konsep mixed use terminal yang dikerjasamakan dengan pemerintah daerah maka ekosistem menjadi tumbuh dan perekonomian mulai bergerak.   Hal ini terbukti adanya toko UMKM dan kafe yang buka di sana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang seperti dikutip dari jpnn.com.   Terminal lain yang berhasil menggunakan konsep mixed use adalah terminal Tirtonadi, Solo. (viz)
Tags : #penumpang #penerbangan #mixed use #konsep terbaru #bandara #angkasa pura
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini