JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polisi akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-tembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit saat itu, pada awak media.
“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.
BACA JUGA:Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit, Matanya Sampai Bengkak
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Pembangunan Tol Jambi, Ternyata Masih Ada Masalah
“Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menghambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.
Peristiwa yang terjadi kata dia adalah, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, RE atas perintah FS.
Sebelumnya Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi.
BACA JUGA:Polres Kerinci Dikabarkan Garap Kegiatan Bimtek Kades Kerinci
BACA JUGA:Bupati Hadiri Kenduri Sko Bersama Wagub di Tanjung Tanah
Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
“Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud.
"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," paparnya.