JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah memastikan akan mengendalikan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan Akan Mengendalikan PMK
Senin 08-08-2022,12:57 WIB
Editor : Surya Elviza
Selain itu Badan Karantina akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak taat prosedur.
Hewan-hewan ternak yang akan didistribusikan diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Terhadap (distribusi) antarpulau, antarzonasi itu karantina sudah diberi pengetahuan dan edukasi berdasarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2022. Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya," kata Junaidi.
Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No. 4 Tahun 2022 mengatur tentang pengendalian lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi. Wilayah PMK dibagi jadi zona merah, kuning, dan hijau.
Sementara untuk produk segar dan olahan hewan ternak yang diimpor dari luar negeri, Kementan memastikan tidak ada yang terpapar PMK.
"Mengenai impor produk daging dari luar negeri harus diberi izin atau terdaftar dari negara-negara yang sudah bebas PMK sehingga impor produk olahan dari luar negeri itu kami nyatakan sudah bebas dari PMK," kata Junaidi
Pemerintah menerapkan lima langkah utama sebagai strategi kebijakan multilevel dengan tujuan membatasi penyebaran wabah dan melindungi perbatasan antarkota dalam negeri maupun antarnegara.
Di antaranya penerapan biosecurity yang ketat, pengobatan bagi hewan yang sudah terinfeksi PMK, pengujian, vaksinasi, dan pemotongan hewan terpapar PMK.
Untuk pemotongan hewan secara terpaksa tersebut, pemerintah telah menyiapkan kompensasi dan bantuan bagi masyarakat.
"Jadi sesungguhnya kalau di zona merah, kuning maupun hijau, kami sudah ada SOP (standard operational procedure). Masing-masing harus diterapkan karena dalam penanganan PMK tidak ada suatu risiko terkecil yang boleh kami toleransi. Karena kami tidak bisa abaikan dengan alasan hanya sekadar hewan tetapi juga media-media pembawa atau yang bersifat carrier,”tutur Junaidi.
Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Ary Laksmana Widjaja menambahkan untuk produk-produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat seperti dikutip dari jpnn.com.
"Untuk produk olahan berdasarkan surat edaran, berdasarkan zonasi yang kami buat tersebut, untuk semua produk dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentunya sudah melalui berbagai proses kesehatan dan sebagainya termasuk juga untuk PMK," kata Ary. (viz)
Kategori :