JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kediv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Penangkapan ini berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J. Dikutip dari berbagai sumber, suami Putri Candrawathi ini ditahan di Brimob.
Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang.
Diketahui, sebelumnya memang berbedar info bahwa Mabes Polri bergerak cepat. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Tim Khusus dikabarkan telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik.
BACA JUGA:Alasan Angga Palsukan Tanda Tangan Agar Bertahan Hidup, Dewi Perssik : Halo Mase....
BACA JUGA:14 Pelaku Pengeroyokan di SMAN Titian Teras Dipulangkan, Kepsek: Harusnya Dikeluarkan, Tapi...
Ini terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Malam ini, Ferdy Sambo kabarnya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Informasi yang dihimpun fin.co.id, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.
BACA JUGA:Kasus Brigadir J Mulai Terungkap, Tim Siber Polri Laporkan Fakta Baru 'Upaya Mengaburkan Peristiwa'
Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri.
Tak hanya pasukan. Brimob juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pihak pihak diharap bersabar sambil menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri.