Datangi Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Ngaku Sudah 4 Kali Diperiksa, Ini Pernyataan Lengkapnya

Kamis 04-08-2022,12:57 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Irjen Pol Ferdy Sambo  meemenuhi panggilan Timsus Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamis 4 Agustus 2022 pagi.  

Dengan ciri gaya pidatonya tegas dan jelas, Sambo menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya. Ia lantang memberikan keterangan bahwa dia meminta maaf dan telah diperiksa penyidik sebanyak 4 kali.  

Ia minta maaf terkait peristiwa tembak menembak di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik polres jakarta selatan, polda metero jaya dan sekarang yang keempat bareskrim polri," kata Sambo.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Dekat Trona, Bantah Korban Tewas Akibat Geng Motor Jambi

BACA JUGA:Teng! Calon Wabup Merangin Resmi Ditetapkan: Heri S Mohza Nomor Urut 1, Nilwan Yahya Nomor Urut 2

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di duren tiga," jelasnya.  

"Kemudian yang ketiga, saya selaku ciptaan tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi polri," tegas Sambo.

Tak lupa Sambo juga menyampaikan belangsungkawa terhadap keluarga Brigadir Yosua.  

Ia mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya sang ajudan, Brigadir J pada peristiwa ‘polisi tembak polisi’ beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa untuk Brigadir J, Tapi Singgung soal ‘Pelecehan’ ke Putri Candrawathi...

BACA JUGA:Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Bupati Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel

Namun, selain mengucapkan belasungkawa, Ferdy Sambo juga menyinggung soal ‘pelecehan’ oleh Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

"Demikian juga saya mengucapkan belangsungkawa, atas meninggalnya brigadir josua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas terhadap apa yang dilakukan brigadir yosua kepada istri dan keluarga saya," katanya.

Sambo pun meminta doa dan dukungan masyarakat untuk istri dan anak-anaknya atas peristiwa yang terjadi.  

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Sebelum Tewas, Siswa SMP di Merangin Ini Titip Pesan Begini ke Orang Tuanya

BACA JUGA:Breaking News! Final Turnamen Sepakbola Wasino Cup antara PS Rimbo Ilir dan PS Bungo Bersatu Ricuh

Bharada E kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir malam ini, Rabu 8 Agustus 2022.

Bharada E merupakan pelaku pembunuhan pada peristiwa yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.  

“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri di mana sampai dengan hari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 8 Agustus 2022.

Kemudian, sambung Andi Rian, selain pemeriksaan saksi pihaknya pun meminta keterangan para ahli-ahli baik dari unsur meta biologi kimia forensik dan balistik, IT, dan kedokteran forensik.  

BACA JUGA:Polri Segera Berlakukan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun, Bisa Jadi Kendaraan Bodong

BACA JUGA:Setelah Bharada E, Bakal ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Bareskrim Polri Bilang Begini

Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sejauh ini sambung Andi, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dari hasil penyelidikan.  

“Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka,” jelasnya.  

Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E bukan bela diri, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.   

BACA JUGA:Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Minta Maaf, Sampaikan Ini untuk Keluarga Brigadir J

BACA JUGA:Becek dan Licin, Begini Kondisi Jalan Rusak di Jalan Sumber Rejo Kelurahan Mayang Mangurai

“Pemeriksaan ataupun penyelidikan tidak berhenti sampai di sini ini, tetap berkembang sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksaan di beberapa hari kedepan demikian yang bisa saya sampaikan,” papar Andi dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022 malam. (*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Ferdy Sambo Minta Maaf, Ucapkan Ini untuk Keluarga Brigadir Yosua


Kategori :