Sibuk Bekerja Sehingga Salat di Jamak, Ini Hukumnya....

Selasa 02-08-2022,09:03 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Salat merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim baligh. Namun ada beberapa momen dimana seseorang sibuk bekerja sehingga harus menjamak salatnya.

 
Sebenarnya ada banyak hal yang menjadikan seseorang bisa memperoleh keringanan dalam salat. Misalnya musafir (orang yang berpergian dengan tidak ada tujuan maksiat).
 
Sebab,shalat sudah menjadi kewajiban muslim yang baligh dan berakal, kapan pun dan di mana pun.   BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Jambi, Ini Rencana Kegiatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan   BACA JUGA:Rutin Konsumsi Kentang Rebus, Ini 5 Manfaat untuk Kesehatan   Kewajiban salat tidak tergoyahkan oleh ruang, waktu dan keadaan.   Namun, dalam realita kehidupan manusia, seringkali kesibukan-kesibukan menjadikan kita terlena.   Oleh karena itulah dalam fikih mengajarkan salat jamak dan qashar.   Salat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, baik dilakukan pada waktu salat pertama (jamak taqdim) maupun dilakukan pada waktu salat yang kedua (jamak ta’khir).   Sedangkan qashar adalah meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat dengan syarat-syarat tertentu, seperti salat dhuhur, ashar, dan isyak.   Lalu, bagaimana salat bagi orang yang sibuk bekerja?  
Menurut sebagian pendapat diperbolehkan melakukan salat jamak karena ada hajat selama ia tidak melakukan secara kebiasaan.
 
Lebih dari itu, terdapat golongan yang memperbolehkan menjamak tanpa adanya hajat, tetapi pendapat ini dhaif. Sebagaimana keterangan kitab al Majmu’ syarh al Muhadzab juz 4 halaman 384:
 
“Dalam madzhab ulama shalat jamak di rumah tanpa sebab takut (sampai membahayakan nyawa, berpergian, dan sakit menurut mayoritas ulama tidak diperbolehkan. Dan dihikayatkan Ibnu Mundzir dari sekelompok ulama memperbolehkan hal tersebut dengan tanpa sebab. Selain itu juga. Ibnu Sirrin memperbolahkan jamak dengan adanya kebutuhan selama tidak dijadikan adat (kebiasaan).”
 
BACA JUGA:Waduh, 485 Pegawai RSUD Abunjani Bangko Bakal Dirumahkan, Ini Alasan Manajemen
 
BACA JUGA:Jumlah Korban Keracunan di Tebo Saat Pawai Obor 1 Muharram Bertambah, Polisi Ambil Sampel Daging Sate
 
Dalam kitab Tarsyih al Mustafdhin halaman 124, Sayyid Yusuf al Battah berkata dalam kitab Tasynifus Sam’i dan dari ulama Syafi’iyyah, bahwa ada seseorang yang berpendapat diperbolehkan menjamak taqdim secara mutlak selain keadaan berpergian dan sakit.
 
Dan menurut jama’ah ulama, diperbolehkan menjamak selama melaksanakannya secara kebiasaan. 
 
Sebaiknya sebisa mungkin melaksanakan salat pada waktunya dengan meminta rekan kerja untuk menggantikan sementara waktu dan perlu juga perjuangan regulasi pekerjaan dan salat agar lebih baik seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Apabila tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat pada waktunya karena tuntutan pekerjaan, maka mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan jamak sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas meskipun pendapat yang lemah.(viz)
Tags : #salat dijamak #salat #jamak #hukum salat dijamak #hukum salat
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini