JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bersamaan dengan acara Pembinaan Jakon yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi di Abadi Suite Jambi, Senin 25 Juli 2022 lalu, telah dilaksanakan juga penandatanganan KSO antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi dengan Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, untuk Kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabuaten Muaro Jambi TA 2022.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kadis PUPR Muaro Jambi Yultasmi, dengan Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, Nanan Abidin.
"Iya, kita sudah melakukan penandatanganan KSO dengan Kepala Balai Jakon Wilayah II Palembang," kata Yultasmi.
Penandatanganan ini kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK).
BACA JUGA:Rumah Kito Pilihan Terbaik Untuk Wedding
BACA JUGA:Menko Airlangga Ajak Bos Marubeni Investasi di KEK Kesehatan Bali
Pada pasal 70 ayat (1) berbunyi, setiap tenaga kerja yang bekerja di Bidang Jasa Konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : BK.04.01-Mn/706 tanggal 8 April 2019 perihal Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub Urusan Jasa Konstruksi dan Berdasarkan UU Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Kemudian lanjutnya, pada pasal 59 ayat (1) menjelaskan bahwa : Dalam Setiap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Wajib Memenuhi Standar Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
"Ini yang mendasari kita untuk bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang," kata Yultasmi. (*/rib)