JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan setiap kinerja PNS, akan dilakukan penilaian yang bertujuan objektivitas pembinaan aparatur sipil negara (ASN) didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Pegawai negeri sipil (PNS) harus melaksanakan kinerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Jika tidak mencapai target ada sanksi yang menunggunya.
"Pembinaan kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS," kata Satya di Jakarta, Sabtu (23/7).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 disebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja bisa dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang
BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Wakil Ketua HBB Jambi Apresiasi Proses Hukum yang Berjalan
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilakukan seorang PNS.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan juga menjadi kewajiban PNS yang diatur dalam PP tersebut.
"Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban PNS, khususnya diatur pada Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021," ujarnya.
Satya mengingatkan PNS untuk menjaga sikapnya. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, dikutip dari JPNN.com, Sabtu 23 Juli 2022.
BACA JUGA:Terungkap Jelas, Begini Pra-Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi antara Brigadir J dan Bharada E
BACA JUGA:Diduga Otak Penembakan Istrinya, Kopda M diburu TNI
Di lingkungan BKN, lanjutnya, PNS wajib menyusun laporan kinerja pegawai. Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin).
Hal itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.
Pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan," pungkas Satya Pratama. (slt)