Bharada E Masih Saksi, Kenapa Polisi Belum Naikkan Status jadi Tersangka? Ternyata Ini Alasannya

Senin 18-07-2022,18:33 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berstatus saksi.

Atas kejadian itu, status Bharada E masih sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi dengan Brigadir Yosua.

Status Bharada E masih sebagai saksi, kenapa polisi belum naikkan status jadi tersangka?

Polisi menyatakan belum ada bukti yang mendukung untuk naikkan status menjadi tersangka.

BACA JUGA:Agya GR Sport Bawa TGRI Kembali Raih Podium di Semua Kejurnas MLDSPOT Autokhana Kejurnas Slalom 2022 Seri ke-2

BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Delegasi IMF, Bahas Langkah untuk Hadapi Krisis

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan komandan Bharada E hingga didapat informasi bahwa Bharada E merupakan tim penembak nomor satu di resimen pelopor Brimob.

Sementara terkait permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disebutkan masih dalam proses.

Bharada E telah memberikan keterangan kepada LPSK saat mengajukan perlindungan pasca peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Paranormal : Ada Tujuh Sosok Tak Kasat Mata di Tubuh Ruben Onsu

BACA JUGA:Polri Bakal Tindaklanjuti Barang Bukti yang Dibawa Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan yang diterima pada Kamis 14 Juli 2022 dan keterangannya telah didalami pada Sabtu 16 Juli 2022.

"Selasa 12 Juli 2022, LPSK proaktif koordinasi dengan Kapolres Jaksel. Rabu 13 Juli 2022, kami koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. Serta wawancara Bharada E Kamis 14 Juli 2022. Permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," ujar Edwin kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.

"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E," imbuhnya.

Sebenarnya permohonan perlindungan juga diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo secara lisan kepada LPSK, tetapi keterangan lebih lanjut belum diperoleh pihaknya lantaran yang bersangkutan masih terguncang.

BACA JUGA:Sidak Puskesmas Tebo Tengah Pj Bupati Tebo Aspan Kecewa, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kabar Gembira! Telkomsel akan Upgrading Layanan Jaringan 3G ke 4G/LTE di Jambi

Edwin mengatakan, Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK sebagai saksi.

Diungkapkan Edwin, pihaknya menerima 2 laporan terkait dugaan kekerasan terkait pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.

Sedangkan perlindungan yang akan diberikan kepada pemohon, lanjut Edwin, pihak LPSK masih mengumpulkan keterangan dan melakukan investigasi.

"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," ujarnya.

BACA JUGA:Arbi Kembali Cetak Poin di JuniorGP, Persaingan Semakin Ketat

BACA JUGA:Banyak Developer Abaikan Fasilitas Umum, Dinas Perkim Sarolangun Kasih Info Ini

Dalam keterangan polisi, Bharada E memang yang menggunakan senjata untuk melakukan penembakan lantaran mendapatkan tembakan pistol HS-9 dari Brigadir Yosua di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Disebutkan, Bharada E menghindari 7 peluru yang tembakkan oleh sopir dinas istri Kadiv Propam Polri, Ny Putri Candrawati.

Bharada E membalas tembakan tersebut dengan melepaskan 5 peluru hingga membuat Brigadir Yosua meninggal dunia.

Di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022, keluarga Brigadir Y melalui kuasa hukumnya datang dengan membawa barang bukti berupa video dan surat elektronik terkait dugaan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Teganya! Rumah Dijual, Anak Menelantarkan Orang Tuanya

BACA JUGA:Cek Nih, Spesifikasinya Makin Gahar, Vivo Akan Merilis HP Murah

Pihak keluarga menemukan ada perbedaan fakta dan keterangan yang disampaikan Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Y.

Menurut kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J disebut tak hanya mengalami luka tembak.

"Ada luka sayatan, pengerusakan di bawah mata, di hidung dua jahitan, di leher sayatan, bahu sebelah kanan, memar di perut kanan kiri, luka tembak," ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir Y, Kamarudin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta.

Diketahui, Brigadir Y tewas dalam insiden yang disebut polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Pasca Hengkangnya 6 DPAC, Kepengurusan DPC Partai Demokrat Batanghari Dinilai Cacat Hukum

BACA JUGA:Erick Thohir Bagikan Tips Mengelola Keuangan Untuk Pasangan Muda

Brigadir Y bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.

Atas bukti yang dibawa kuasa hukum keluarga Brigadir Y, Polri menyatakan bakal menindaklanjutinya.

“Ini semua nanti tim kedokteran forensik yang menjelaskan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin 18 Juli 2022.

Menurut Dedi, penjelasan oleh tim dokter bakal lebih kredibel karena telah sesuai dengan kompetensi mereka.

BACA JUGA:Sikapi Mundurnya 6 DPAC, Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari Junaidi: Beda Versi

BACA JUGA:Bangga Dengan Viralnya Citayam Fashion Week, Indra Herlambang : Gue Bocah Citayam

“Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan yang sahih guna menghindari spekulasi yang berkembang,” ujarnya.

Sebelumnya, ia menyatakan Kedokteran Forensik telah merampungkan autopsi Brigadir J dan Laboratorium forensik tengah melakukan uji balistik terhadap proyektir, peluru dan senjata yang terkait dalam peristiwa tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Bharada E Masih Saksi, Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Naikkan Status Tersangka

 



 

Kategori :