Perkawinan Adat (2)

Senin 18-07-2022,08:56 WIB
Editor : Jambi Independent

Oleh: Musri Nauli


Perhatian penuh terhadap perkawinan adat juga ditemukan di Pengadilan Atambua.  Didalam putusannya, disebutkan hubungan kemenakan dengan Anak kandung HUKUM ADAT WC WEHALI yang bertanggung jawab atas urusan adat kelahiran, pertunangan, perkawinan maupun kematian.

Istilah Hukum Adat Wc Wehali disebut Sae Uma sehingga secara adat Wc Wehali secara sah dan tinggal dirumah Para Tergugat selama dua minggu baru kembali ke rumah Penggugat.

Terhadap pelanggarannya dijatuhi sanksi adat (denda adat)  berupa Taka oda matan (tutup pintu) 40 (empat puluh) keping perak yang kalau dirupiahkan satu keping Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga 40 keping x Rp 1.000.000 = Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), Feto laen (pengganti suami) 1 (satu) ekor kuda jantan, kalau di uangkan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) Hatais hadia (penutup malu) satu helai kain adat, Oko sasoro (hak bertahan hidup dan hak tumbuh kembangg/biaya makan minum anak dari umur nol tahun sampai dengan umur 18 tahun.

Hamas Hika Ukun no Badu (memulihkan kembali Hukum Adat Wc Wehali yang telah dilanggar) 1 ekor babi, sopi satu karfaun, beras 50 kg untuk makan bersama dengan tokoh adat dan aparat desa serta Para Penggugat dan Para Tergugat.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah, Begini Suasana di SDN 47 Kota Jambi

BACA JUGA:Sambut Hari Bakti Adhyaksa ke 62, Kejari Bungo Gelar Berbagai Aneka Lomba

Di kabupaten malaka ada tahapan – tahapan adat-istiadatnya seperti AdanyaPenghubung(aikalete). Sebagai AIKA LETE istilah adat Wesei Wehali/Wc Wehali (penghubung), Adanya tukar tanasak ( sasolok ) beberapa kali, Adanya panggilan (bolu) tua-tua adat / paman kandung perempuan kepada tua-tua adat / paman kandung laki-laki, untuk membahas uma kain, hai kain, dirumah Perempuan. dengan maksud untuk menata tata cara adat.

Apabila tanasak sudah 2x dijalankan dari pihak Perempuan kepada pihak laki – laki (Perkawinan Matrilineal Kabupaten Malaka).

Dan apabila tahapan ke-3 sudah dijalan maka keluarga laki-laki melaksanakan acara peminangan/kawin adat/tatean adat/sadan uma kain hai kain, dirumah Perempuan untuk memberi nasihat kepada kedua Calon SUAMI-ISTRI.

Advokat. Tinggal di Jambi

Kategori :